Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Struk Royalti Musik Rp 29 Ribu Ditanggung Pelanggan Kafe: Kenapa Dibebankan ke Konsumen??

Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Viral Struk Royalti Musik Rp 29 Ribu Ditanggung Pelanggan Kafe: Kenapa Dibebankan ke Konsumen?? 
- Transpose +

Viral Struk Royalti Musik Rp 29 Ribu Ditanggung Pelanggan Kafe: Kenapa Dibebankan ke Konsumen??

TRIBUNJATENG COM – Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral di media sosial setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.

Fenomena ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak yang terkejut karena biaya royalti musik biasanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan langsung ke konsumen.

Aturan Baru DJKI

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, aturan hak cipta kini menegaskan bahwa pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terlepas dari sumber musiknya.

“Langganan Spotify atau YouTube Premium tidak cukup untuk pemutaran musik di tempat umum, kafe tetap harus membayar royalti lewat LMKN,” ujarnya.

Tak hanya itu, DJKI juga menegaskan bahwa rekaman suara alam pun tidak luput dari kewajiban royalti jika termasuk fonogram yang memiliki hak produser.

Kafe dan Restoran Pilih Matikan Musik

Beberapa pengelola kafe memilih menghentikan pemutaran musik karena khawatir terjerat aturan hak cipta. Namun ada juga yang tetap memutar musik, lalu membebankan biaya tersebut kepada pelanggan, seperti terlihat pada struk yang beredar.

 

Pro-Kontra di Kalangan Konsumen

Kebijakan ini memunculkan pro-kontra. Sebagian konsumen menilai biaya tambahan tersebut memberatkan, sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk apresiasi kepada musisi dan produser.

 

@Jikun:Buka restoran di indo itu kaya nyesek bgt ya, udh kena ppn 11 persen, pajak restoran 20 persen , setor pajak parkir ke pemda, belum lg pungli dari ormas2 setempat, eh ini ketambahan biaya royalti lagu yg ujung2nya nanti dibebankan ke konsumen

@Raka Abdian:bukannya royalti itu bayar nya pertahun?? knp semua di bebankan ke konsumen per kedatangan??


@Kang_Chiep88:kalau ini mah, cafenya juga carik untung. wong pajak kafe 10 persen aja gak setor full

@gugugugug:ya itu urusan yg punya cafe lah masa konsumen ???? yg puter lagu siapa?


“Kalau untuk dukung musisi sih oke, tapi jangan dimasukin ke nota makanan. Rasanya aneh aja,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved