Berita Semarang
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online
Angka perceraian di Kota Semarang menunjukkan tren peningkatan pada semester pertama tahun 2025.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Angka perceraian di Kota Semarang menunjukkan tren peningkatan pada semester pertama tahun 2025.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Semarang, tercatat sebanyak 1.442 perkara perceraian yang masuk hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Baca juga: Fakta Lengkap Acha Septriasa Cerai: Alasan Perceraian hingga Ditalak 5 Kali
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang, Mohamad Edwar, mengungkapkan, dari 1.442 perkara yang terdaftar, sebanyak 1.121 merupakan cerai gugat.
Adapun 321 lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
"Nah, dari angka 1.121 cerai gugat itu yang dikabulkan itu 891," jelas Edwar ditemui Tribun Jateng di kantornya, jalan Jendedal Urip Sumoharjo samping barat, Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (11/8/2025).
Ia menyebutkan, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh cekcok rumah tangga yang berkepanjangan akibat masalah ekonomi.
Selain itu, juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) turut menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian, terutama pada kasus cerai gugat.
"Belakangan juga marak penyebabnya adalah Judol dan Pinjol, ya," bebernya.
"Ada puluhan. (Jumlahnya) cenderung meningkat," lanjutnya.
Edwar juga menyebut, mayoritas penggugat berasal dari kalangan pekerja swasta.
“Mayoritas itu dari kalangan swasta. PNS ada, tapi jumlahnya tidak banyak,” tambahnya.
Baca juga: Rangkuman Proses Perceraian Andre Taulany dan Erin, Ditolak hingga Tiga Kali
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, angka perceraian di semester pertama 2025 memang mengalami peningkatan.
Tahun lalu tercatat 1.342 perkara, sementara tahun ini menjadi 1.442 perkara.
"Kalau kita bandingkan dengan data di 2024, itu semester pertama cerai gugat itu ada 1.009 orang. Kemudian cerai talak 2024 itu 333 orang. Jadi selisihnya sedikit," imbuhnya. (idy)
| 148 Jabatan Kasi dan Seklur Kelurahan di Semarang Kosong |
|
|---|
| Pemkot Beberkan Gaji PPPK Paruh Waktu: di Atas UMK dan Berpotensi Mengikuti Kenaikan |
|
|---|
| Realisasi Infrastruktur Capai 81 Persen, Pemkot Sebut Fokus Atasi Banjir dan Rob 2026 |
|
|---|
| Siap-siap! UMK Kota Semarang 2026 Diprediksi Tembus Rp3,7 Juta, Ditetapkan Serentak 24 Desember |
|
|---|
| Camat Semarang Barat Elly Asmara Ternak Ayam KUB untuk Bantu Penuhi Gizi Anak Stunting di Wilayahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250811_Pengadilan-Agama-Semarang-kasus-perceraian_1.jpg)