Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta
Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini mengalami penyesuaian lebih tinggi dibandingkan gaji pokok PNS golongan II/a.
1. Gaji Pokok Minimal
Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 per bulan (setara 120 persen gaji PNS golongan II/a).
Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420 per bulan (110 persen PNS II/a).
Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp 2.022.200 per bulan (100 persen PNS II/a).
2. Tunjangan
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat (1), perangkat desa berhak mendapatkan 4 jenis tunjangan bulanan:
Tunjangan Jabatan: Kepala Desa Rp 500.000; Sekretaris Rp 450.000; Perangkat Rp 400.000
Tunjangan Kinerja: Kepala Desa Rp 300.000; Sekretaris Rp 250.000; Perangkat Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa Rp 200.000; Sekretaris Rp 150.000; Perangkat Rp 100.000
Tunjangan Lainnya: Kepala Desa Rp 100.000; Sekretaris Rp 75.000; Perangkat Rp 50.000
3. Penghasilan Total Per Bulan
Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah:
Kepala Desa: Rp 3.526.640
Sekretaris Desa: Rp 3.149.420
Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.772.200
4. Pendanaan dari APBDesa
Seluruh besaran gaji dan tunjangan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa. Maksimal 30 % APBDesa boleh digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, sedangkan 70 % sisanya diperuntukkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
5. Di Beberapa Daerah Bisa Lebih Tinggi
Beberapa pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat, memiliki kebijakan mempertinggi standar honor aparatur desa. Ada wacana untuk mengatur agar gaji kepala desa paling sedikit setara atau bahkan melebihi UMK setempat (minimal Rp 5 juta per bulan) sesuai keinginan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
6. Gaji Perangkat Desa Bisa Melebihi PNS
Sebagai hasil perhitungan gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan aparatur desa (termasuk perangkat dan BPD) di Jawa Tengah dapat melampaui penghasilan PNS golongan II/a. Hal ini dinilai sebagai kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik dan tuntutan di tingkat lokal.
(*)
Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Semarang Jawa Tengah |
![]() |
---|
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah Capai Rp 3 Juta? |
![]() |
---|
Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya |
![]() |
---|
Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia Sesuai Aturan BPK |
![]() |
---|
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Grobogan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.