Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

KPK dan Kementerian Pantau Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Demak

Bupati Eisti’anah mengapresiasi perhatian Stranas PK terhadap sektor pertanian Demak

Penulis: faisal affan | Editor: muslimah
Istimewa
ALIH FUNGSI LAHAN - KPK, Kementerian, Pemprov, dan Pemda Demak melakukan pengecekan alih fungsi lahan sawah di Demak, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Bupati Demak Eisti’anah menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memantau pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak.

Rombongan yang hadir antara lain perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, dengan fokus pada pengendalian alih fungsi lahan sawah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Agenda kunjungan meliputi pembahasan kesesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan rencana tata ruang, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pelaksanaan insentif, serta pengawasan pemanfaatan ruang, yang dilanjutkan dengan pemantauan langsung di lapangan.

Bupati Eisti’anah mengapresiasi perhatian Stranas PK terhadap sektor pertanian Demak.

 “Terima kasih kami sampaikan pada Tim Stranas yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kabupaten Demak. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan di wilayah kami,” ujar Eisti’anah, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan bahwa lahan pertanian di Demak merupakan salah satu penyangga pangan Jawa Tengah, meski dihadapkan pada tantangan seperti banjir rob dan kebutuhan lahan permukiman.

 “Kami berharap pendampingan dari KPK dan kementerian terkait dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan,” imbuhnya.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menyebut pemantauan lapangan ini untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif.

 “Berdasarkan kajian KPK, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah dalam sepuluh tahun terakhir, atau rata-rata 16.000 hektare per tahun dalam lima tahun terakhir,” ungkap Didik.

Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Brigjen Pol Andi Herindra Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya terus mengawal program pengendalian alih fungsi lahan.

 “Kami berupaya jangan sampai terjadi alih fungsi lahan dan mendorong peningkatan Indeks Pertanaman melalui program optimasi lahan. Kami juga ingin mengetahui sistem pengendalian yang berjalan di daerah, termasuk insentif bagi petani dan disinsentif bagi pelanggar,” jelas Andi.

Pemerintah pusat menargetkan pada akhir 2026 tercapai penguatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, penetapan LP2B, pemberian insentif, serta ketersediaan sistem informasi lahan sawah berbasis spasial.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved