Berita Regional
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim
Residivis berumur 39 tahun tersebut telah membawa kabur puluhan motor lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Aparat kepolisian Madiun menangkap AW alias Aryo, warga Dusun Nglencong, Desa/Kecamatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Residivis berumur 39 tahun tersebut telah membawa kabur puluhan motor lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
AW sudah beraksi di 24 TKP di 10 kota/kabupaten.
Baca juga: Asyik Main HP, Penjual Es Teh di Sragen Tak Sadar Motor Digasak Maling
“Saya iming-iming menawarkan pekerjaan kepada korban.
Setelah itu saya bawa sepeda motor pamit keluar sebentar,” ujar AW dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Minggu (10/8/2025).
Dirinya mengaku menjual motor milik korban secara online dengan harga Rp 2 juta.
Ia juga membenarkan jika aksi kejahatan yang dilakukan, tidak hanya sekali.
“Pernah beraksi di Yogyakarta, Solo, Madiun, Ponorogo, dan Ngawi,” pungkasnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban pada Juli 2025.
Dari data yang ia dapat, tersangka merupakan seorang residivis.
Pasalnya pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Blora juga, pelaku juga dihukum kembali terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan, dengan vonis penjara 3 tahun dan bebas pada tahun 2017.
“Tersangka mencari korban dengan cara berkenalan melalui aplikasi pertemanan.
Selanjutnya membujuk korban supaya mau menemui korban dengan menjanjikan pekerjaan.
Kemudian, melakukan pembicaraan yang sifatnya intens, sehingga para korban mau menemui tersangka,” jelasnya.
Setelah bertemu, tersangka berpura pura mengajak korban ke suatu tempat.
Lalu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.
“Tersangka langsung meninggalkan korban sendirian dan menjual sepeda motor korban,” imbuhnya.
Terkait aksi tersangka, AKBP Kemas menyebut jika pelaku sudah melancarkan perbuatannya mulai dari akhir tahun 2024, sampai 2025.
“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun
Baca juga: Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Kakek Hilang Bersama Bocah yang Hendak Ditolongnya saat Hanyut di Sungai |
![]() |
---|
Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi |
![]() |
---|
Afandi Tidak Kabur Setelah Bunuh Bocah 7 Tahun, Tetap di Depan Rumah dengan Pecuk di Tangan |
![]() |
---|
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.