Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri

Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Persidangan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) menghadirkan saksi utama Dina Julia Pratami.

Dina merupakan ibu kandung dari AN atau mantan kekasih dari Briptu Ade.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari itu, Dina membeberkan perjumpaan awalnya dengan Ade terjadi pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger, kota Lama Semarang pada Oktober 2023 silam.

Semenjak itu mereka dekat dengan menjalin hubungan pacaran berujung kehamilan.

Baca juga: Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan

"Ketika tahu saya hamil usia kandungan sudah lima Minggu. Namun, terdakwa Ade tidak suka dengan menyuruh untuk menggugurkan kandungannya, saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," papar Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).

Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.

Setidaknya Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.

Dina mengaku sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.

Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.

"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade. Mereka juga memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.

Dina mengakui pula sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri bukan menikah resmi.

Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.

"Saya menolak dinikahkan siri, saya ingin dinikahkan secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas" ungkap Dina.

Kendati begitu, terdakwa Ade bersikukuh enggan menikahi Dina.

Akhirnya Dina menawarkan nikah kontrak yaitu Ade harus menikahinya secara resmi selepas itu bisa menceraikannya.

"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya.  Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.

Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.

Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri

Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.

"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.

Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.

"Anak saya meninggal bukan karena  tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.

Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan. Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.

"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.

Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.

Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.

Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.

"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina. Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.

Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya.

"Benar yang mulia," tandas Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved