Pemkot Semarang
Agustina, Wali Kota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat
Wali Kota Semarang, kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar gembira! Agustina, Wali Kota Semarang, kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.
"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus merespon tantangan ekonomi yang dihadapi warga Kota Semarang," ucap Agustina pada Jumat (15/8/2025).
Dirinya mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah.
Dia menyatakan jika realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 persen dari target Rp 704.600.000.000.
Baca juga: Kukuhkan 27 Anggota Paskibraka, Agustina, Wali Kota Semarang Dorong Anak Muda Cintai Produk Lokal
Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak menaikkan PBB tahun 2025.
Bahkan pihaknya memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.
"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak."
"Kemudian, karena melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025," katanya.
Secara lebih terperinci, dirinya membeberkan beberapa kebijakan keringanan pajak yang dilakukan di Kota Semarang, salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
Baca juga: Agustina, Wali Kota Semarang Tegaskan PKK Garda Terdepan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Kemudian memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; hingga memberikan keringanan PBB bagi sekolah swasta.
Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.
"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya. (Laili S/***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250815_Agustina_keringanan-pajak.jpg)