Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta

Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kudus Terima Klaim Jaminan Kematian saat Peringatan HUT ke-80 RI

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
TERIMA KLAIM - Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad, menerima klaim jaminan kematian di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (17/8/2025). Muhammad merupakan anak dari almarhumah Supartini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSBPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Penyerahan tersebut dilakukan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus seusai upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dalam penyerahan secara simbolis ini dilakukan oleh Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Hermawan Setya Budi kepada ahli waris bernama Muhammad yang mana pada Mei 2025 ibundanya Supartini meninggal dunia.

Baca juga: Pekerjaan Satlinmas Kota Semarang Dipandang Berisiko, Kini Mereka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Ibu saya meninggal karena sakit ginjal,” kata Muhammad.

Semasa hidup, kata Muhammad, Supartini yang sehari-hari sebagai butuh tani tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Premi bulanannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus per bulan Rp 16.800 dengan program yang diikutkan yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kini selepas ibundanya meninggal keluarga mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Klaim tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Termasuk rencana keluarga mau buat usaha,” kata Muhammad.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari mengatakan, pada tahun lalu ada sebanyak 50 warga Kudus yang jaminan iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus telah pihaknya bayarkan klaim JKM.

Sementara untuk saat ini tepat pada peringatan ke-80 kemerdekaan RI pihaknya menyerahkan klaim JKM kepada empat warga Kudus yang meninggal dunia. Empat warga Kudus tersebut preminya juga ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten.

“Saat ini ada 10 pengajuan klaim yang juga sedang kami proses,” kata Vinca.

Adanya tanggung jawab dari pemerintah kabupaten terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Vinca merupakan hal positif.

Apalagi yang mendapatkan iuran gratis ditanggung pemerintah merupakan warga yang notabene merupakan pekerja rentan.

“Tentu kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten yang peduli kepada warganya sebagai pekerja rentan,” kata dia.

Dengan adanya tambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja rentan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus ini diharapkan bisa meningkatkan kuantitas peserta di Kabupaten Kudus.

Sebab, sampai saat ini baru sekitar 34 persen warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kudus Satria Agus Himawan mengatakan, program mendaftarkan warga Kudus yang notabene sebagai pekerja rentan sudah dimulai sejak 2024. Pada tahun itu ada 9.290 warga Kudus yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program yang kami daftarkan yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran per bulan Rp 16.800,” kata Satria.

Di antara warga Kudus yang notabene sebagai pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi pedagang kaki lima, ojek, pekerja seni, petani, dan pedagang.

Pada tahun ini pihaknya akan kembali menambah jumlah warga Kudus yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Keyenagakerjaan. Pada tahun ini pihaknya menargetkan ada 31.550 warga Kudus pekerja rentan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk ongkos menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kami menyediakan anggaran sekitar Rp 4 miliar,” kata Satria.

Diharapkan dengan adanya program kepesertaan gratis ini warga Kudus pekerja rentan bisa terlindungi. Terutama saat mereka bekerja.

Kalau sampai mengalami kecelakaan kerja atau sampai meninggal, sudah ada jaminan klaim yang didapatkan oleh ahli waris.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved