Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kronologi Pemuda di Karanganyar Tewas Dibacok 2 Orang, Bemula Pulang Dari Tempat Hiburan Malam

Dua orang pemuda di Karanganyar jadi korban pembacokan saat pulang dari tempat hiburan malam,

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Humas Polres Karanganyar.
PENANGKAPAN PELAKU PENGEROYOKAN - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan dua pelaku pengeroyokan di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua orang pemuda di Karanganyar jadi korban pembacokan saat pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu (17/8/2025) dini hari.

Korban adalah warga Desa Tohudan Kecamatan Colomadu, LNF (20) meninggal dunia akibat luka tusuk bagian leher dan MH (25) menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk bagian perut.

Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu kini sudah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Detik-detik Pria Tewas Dibacok saat Hendak Mengibarkan Bendera Merah Putih, Motif Pelaku Diselidiki

Baca juga: Kronologi 3 Orang Dibacok Orang Tak Dikenal di Semarang, Korban Tewas Diduga Karyawan Rumah Makan

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban pulang dari tempat hibur malam di wilayah Kartasura Kabupaten Sukoharjo. 

Korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Tentara Pelajar Desa Bolon Kecamatan Colomadu pada Minggu (17/8/2025) sekira pukul 03.30 WIB. 

Dua pelaku itu kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

Setelah menerima laporan dari masyaraka, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Dua orang itu masing-masing, RTS (25) dan NIS (22) warga Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo," katanya pada Selasa (19/8/2025).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan di rumah salah satu pelaku.

Dalam kesempatan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian korban, dan pakaian para pelaku yang digunakan saat kejadian.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved