Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Benarkan Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Intelektual Tugu Didamaikan di Polsek

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus kekerasan seksua

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
DIDAMAIKAN POLISI - Ibu korban (kiri) dengan terduga pelaku (kanan) didamaikan oleh seorang polisi (tengah) atas dugaan kasus Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang disabilitas intelektual di Polsek Tugu Polrestabes Semarang pada Senin 9 Desember 2024 silam. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus kekerasan seksual menimpa disabilitas intelektual berinisial GSA (21) sempat didamaikan di Polsek Tugu Polrestabes Semarang. 

Namun, keluarga korban menolak langkah perdamaian itu lalu memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

"Iya, memang informasi yang diterima begitu (didamaikan). Kemudian ternyata pihak korban tetap tidak mau. Dan melaporkan mengadukan ke Polda lalu diproses,"  katanya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Februari 2025 lalu. 

Kasus ini kemudian dilakukan gelar perkara pada bulan Juli 2025. Hasilnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Kami sudah visum korban. Soal hasilnya itu masuk materi penyidikan. Saksi yang diperiksa sudah enam orang," terangnya. 

Selepas naik ke tahap penyidikan, lanjut Dwi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan para saksi kembali.

Untuk terlapor belum dilakukan pemeriksaan ulang.

"Kalau pada saat proses penyelidikan terduga pelaku sudah kami mintai keterangan. Dari dasar itulah kami arahkan ke penyidikan. Nah, penyidikan ini kami akan perdalam kepada saksi-saksi yang lain," katanya.

Di sisi lain, terkait adanya upaya intimidasi yang dialami keluarga korban, Dwi mempersilahkan korban untuk melapor. "Silahkan laporkan saja," tandasnya.

Terlapor Sempat Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan disabilitas intelektual di Kecamatan Tugu Kota Semarang berinisial GSA (21) diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Terduga pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang berinisial NK.

Terlapor merupakan pengurus RT di tempat tinggalnya dan bekerja sebagai seorang satpam.

Kasus ini sempat didamaikan oleh seorang polisi di kantor Polsek Tugu Polrestabes Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved