Berita Blora
Imbas Kebakaran, Proses Verifikasi Ribuan Sumur Minyak di Blora Ditahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghentikan sementara proses verifikasi ribuan sumur minyak yang diajukan oleh Pemkab Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghentikan sementara proses verifikasi ribuan sumur minyak yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Pasalnya, dari Blora ada 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang masuk rekomendasi pengajuan untuk dapat dikelola oleh tiga unsur tersebut (BUMD), Koperasi dan UMKM. Ribuan sumur itu sebelumnya telah diajukan izinnya ke Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Nantinya pengelolaan sumur masyarakat itu dilakukan dengan tiga unsur pengelola. Di antaranya Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan untuk sementara proses verifikasi ribuan sumur minyak itu dihentikan.
Hal itu, imbas dari kebakaran sumur minyak yang ada di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang sampai hari keenam api belum bisa dipadamkan.
"Saat ini sudah kita hentikan, jadi setelah adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kita langsung bentuk Satgas."
"Membentuk tim untuk penanganan sumur-sumur yang ada di Jawa Tengah khususnya yang ada di Kabupaten Blora dan ada di Kabupaten Cilacap."
"Itu memang surat banyak yang masuk ke kami, semua kita tahan. Proses verifikasinya ditahan semua," jelasnya, usai memantau kondisi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Jumat (22/8/2025).
Taj Yasin belum bisa memastikan kapan proses verifikasi pengajuan perizinan sumur minyak, akan dilanjutkan.
"(Dihentikan sampai kapan?) Sampai ada kejelasan nanti," terangnya.
Taj Yasin menjelaskan alasan penghentian tahapan verifikasi tersebut, lantaran belum semua memahami Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Yang diatur itu adalah sumur-sumur yang existing ya, yang sudah ada. Bukan membuat sumur baru."
"Jadi ini fenomenanya kan setelah ada peraturan menteri nih mau dilegalkan. Nah, sehingga masyarakat pemahamannya yuk kita bikin sumur dulu. Nah, yang ini yang kita tahan ini yang pengajuan baru," paparnya.(Iqs)
Baca juga: Jalan Pantura Depan Polsek Losari Brebes Amblas Lagi, Kedalaman Capai 30 Sentimeter
Baca juga: Universitas Ivet dan Pemprov Jateng Tandatangani Kesepakatan Bersama untuk Kemajuan Pendidikan
Baca juga: Skema Terbaru KUR BRI 2025, Pinjam Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp2 Juta, Berikut Tabel Lengkapnya
Berkaca dari Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Bupati Arief Larang Eksplorasi Sumur Minyak Ilegal |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora, BPBD Minta Bantuan Kabupaten Tetangga untuk Penambahan Suplai Air |
![]() |
---|
Hari Ketiga Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Empat Excavator Diterjunkan untuk Pemadaman |
![]() |
---|
Tidur Beralaskan Tikar, Warga Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Keluhkan Fasilitas |
![]() |
---|
Sudah 2 Hari, Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Polisi Ungkap Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.