Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Gelar Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta

Hari menjelaskan, televisi yang ada di HoB hanya digunakan untuk menampilkan promo harian dan jadwal band yang tampil.

|
Editor: Awaliyah P
GEMINI.AI
DIDENDA RATUSAN JUTA - Dituding Adakan Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta 

Tak Gelar Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pelanggaran hak siar pertandingan olahraga kembali menimpa pelaku usaha.

Terbaru, salah satu bar di Solo, House of Beer (HoB) Solo Baru, Jawa Tengah di sebuah mall ikut terseret.

Eks manajer, Hari Suryanto, menceritakan kronologi yang ia alami kepada Tribunjateng.com, Senin, (25/8/2025).

Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris

Menurut Hari, HoB tidak pernah menyiarkan pertandingan Premier League.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah membeli paket Vidio.

"Awal mulanya kita itu memang dari awal ga pernah yang namanya menyiarkan Premier Liga, terutama Liga Inggris di situ. Yang kedua kita juga ga pernah maketin yang namanya Vidio," kata Hari.

Hari menjelaskan, televisi yang ada di HoB hanya digunakan untuk menampilkan promo harian dan jadwal band yang tampil.

"TV tersebut hanya digunakan untuk menampilkan promosi outlet di hari itu. Jadi istilahnya ya hanya paket hari ini apa, terus band live hari ini apa," ujarnya.

Namun, pada 27 April 2023, tiba-tiba muncul masalah.

Ia mendapat surat somasi dari Vidio.

"Tahu-tahu dapat surat somasi dari Vidio, tertulis kita menyelenggarakan Premier Liga Inggris di situ," katanya.

DENDA 231 JUTA - Hari Suryanto, eks manajer HoB Solo Baru, saat diwawancarai terkait kasus dugaan pelanggaran hak siar, Senin, (25/8/2025). Ia menceritakan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang menjeratnya dan denda Rp 231 juta.
DENDA 231 JUTA - Hari Suryanto, eks manajer HoB Solo Baru, saat diwawancarai terkait kasus dugaan pelanggaran hak siar, Senin, (25/8/2025). Ia menceritakan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang menjeratnya dan denda Rp 231 juta. (TRIBUNJATENG.COM/GALIH PERMADI)

Hari mengaku kaget karena tidak ada teguran sebelumnya.

Setelah dibalas, surat somasi itu tidak ditanggapi pihak Vidio.

Beberapa bulan kemudian, panggilan dari Polda pun datang.

"Lebih kaget lagi saya di situ," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik menunjukkan foto pertandingan Liga Inggris sebagai bukti.

Padahal, kata Hari, saat itu hanya ada 13-14 pengunjung dan tidak ada acara nonton bareng.

"Yang menghadap TV hanya tiga orang. Yang lain lihat live band."

"Kita juga ga ada ticketing, flyer juga ga ada, terus gimana bisa menuduh saya nobar? Apalagi untuk setara komersial ya," tuturnya.

Hari akhirnya menjalani mediasi.

Dari surat somasi awal yang menyebut ancaman Rp1 miliar dan penjara 4 tahun.

Namun setelah mediasi, angka denda diturunkan menjadi Rp231 juta.

Perhitungan itu berdasarkan lisensi Rp38 juta per tahun, dikali tiga tahun, lalu dikalikan dua karena ada penjualan alkohol. 

"Mantap ga tuh, Rp 231 (juta), sedangkan HoB sendiri udah tutup juga di situ." kata Hari.

Menurut keterangan Hari, penutupan HoB bukan karena kasus somasi.

Keputusan tersebut ada setelah pertimbangan harga kontrak sewa dan kondisi persaingan usaha yang semakin berat.

"Paling sekitar dua bulan sejak somasi (HoB tutup), tapi itu karena masalah cashflow, bukan karena ada somasi," tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah dengan sengaja menyiarkan pertandingan sepak bola.

"Kalau saya berniat menyelenggarakan nobar yaitu dengan ticketing, flyer, saya invite tamu, omzet saya melonjak, ya gapapa diperkarakan, memang itu salah saya. Tapi saya tidak melakukan apa-apa," jelasnya.

Belakangan diketahui, televisi di HoB terhubung dengan paket berlangganan dari Indihome.

Paket itu otomatis sudah termasuk akses ke Vidio sejak 2019, saat manajemen HoB berganti.

"Akhirnya kita konsultasi ke Indihome, ternyata dengan bayaran (langganan) Rp 536 ribu (per bulan), ternyata udah include dan kita ga pernah minta juga lho," ujar Hari.

Hari meminta agar ada keadilan dan peringatan lebih dulu bagi pelaku usaha.

"Tahu-tahu langsung somasi, langsung lari ke Polda. Terus yang orang kecil ini gimana nasibnya?" ucapnya.

Ia berharap pemerintah bisa hadir membantu pelaku UMKM yang terjerat kasus serupa.

"Harapan saya, pemerintah lebih mengerti aja gimana orang kecil berusaha."

"Kalau seandainya memang ga sesuai pendapatan atau penghasilan ya tolong disesuaikan sesuai budget. Kita kan juga ga yang mencuri, ga kriminal. Kita juga cari uang halal," ujar Hari.

Kuasa Hukum Vidio Angkat Bicara

Sementara itu, kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah. 

Jika digunakan di ruang usah kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris."

"Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat."

"Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar."

"Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.

Dia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekira 100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia. 

Di Jawa Tengah, jumlahnya sekira 10 kasus.

Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi.

Sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam."

"Ada UMKM, ada juga menengah ke atas."

"Kopi shop, bar, dan lainnya."

"Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi. 

Namun bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh. 

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan."

"Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket. 

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

Nenek Endang Disomasi Gegara Halal Bihalal

Endang (78) tak pernah menyangka acara halal bihalal keluarganya pada Mei 2024 berbuntut panjang. 

Dia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) ditemani menantu dan cucunya. 

Endang yang berjalan menggunakan tongkat bantu itu datang untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik vidio.com.

Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.

“Awalnya halal bihalal."

"Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng."

"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.

Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut. 

Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng. 

Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi. 

“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."

"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."

"Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.

Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget. 

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."

"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."

"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.

Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.

“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."

"Tahu-tahu memotret."

"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. 

Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya. 

“Saya ini nenek-nenek."

"Kesal iya, tapi ya harus berani."

"Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.

Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar. 

“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan."

"Tapi ini cuma kumpul keluarga."

"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.

Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved