Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinperinaker Blora Terima Aduan Pekerja Tiap Bulan, Didominasi Kasus PHK dan Gaji Telat

Setiap bulan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, menerima aduan dari para pekerja

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/M Iqbal
DINPERINAKER BLORA - Sub Koordinator Hubungan Industrial, Dinperinaker Blora, Moh Khomsin, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Setiap bulan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, menerima aduan dari para pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.


Sub Koordinator Hubungan Industrial, Dinperinaker Blora, Moh Khomsin, mengatakan jenis aduan yang diterima bermacam-macam.


"Kebanyakan aduan atau laporan yang kami terima itu dari pekerja yang terkena PHK, kemudian hak-haknya itu tidak dipenuhi," jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Tragedi Kebakaran Sumur Minyak di Blora yang Tewaskan 4 Orang, Harus Ada yang Bertanggung Jawab


Lebih lanjut, Khomsin menyebut ada juga pekerja yang mengadu ke Dinperinaker Blora, lantaran gajinya telat dibayarkan oleh perusahaan.


"Ada juga yang karena gaji telat, laporan ke sini, terus kita fasilitasi mediasi, ternyata dari pihak keuangan perusahaan belum siap. Tetapi akhirnya gajinya tetap dibayarkan, setelah kita komunikasikan," jelasnya.


Menurutnya selama memediasi antara pekerja dan perusahaan, tidak sampai pada proses jalur hukum.


"Belum pernah (sampai ke jalur hukum), jadi setelah kita mediasi, kita pertemukan antara si pekerja dengan pihak perusahaan, ya akhirnya ada titik temu, hasilnya kesepakatan dan perjanjian bersama," jelasnya.


Khomsin mengatakan rata-rata setiap bulan, ada satu aduan yang ditangani. Kendati demikian, pihaknya berharap agar hubungan antara pekerja dengan perusahaan berjalan dengan baik.


"Rata-rata satu aduan ya kalau tiap bulannya," ujarnya.


Khomsin menyebut bagi pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, bisa melaporkannya ke kantor Dinperinaker Blora.


"Alur pengaduannya, buat surat pengaduan atau laporan pengaduan ke kami, itu sebagai bukti agar kami bisa memfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak."


"Jadi kami bisa memanggil pihak perusahaan atau terlapor atau perusahaan, karena ada bukti otentiknya," jelasnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved