Enam Perusahaan Cemari Lingkungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LaporanĀ  Wartawan Tribun Jogya/ Bakti Buwono


TRIBUNJATENG.COM SEMARANG, - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah memberi sanksi administratif kepada enam perusahaan yang mencemari lingkungan hingga Juli. Sementara ini, rata-rata sanksi yang ia terapkan adalah berupa peringatan dan pemaksaan pemeriksaan. Namun, paling berat, izin perusahaan itu bisa dicabut.

"Perusahaannya beragam, biasanya tekstil dan kertas yang bermasalah," kata kepala BLH Jateng Joko Sutrisno di gedung Berlian (kantor DPRD), Selasa (24/7/2012).

Ia menjelaskan, kasus pencemaran limbah yang muncul antara lain berkaitan dengan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang tidak bagus, menghasilkan limbah B3 tetapi tidak berizin atau tempat pembuangan sementara tidak bagus. Meskipun tampak ringan, jika terkena sanksi tiga kali berturut-turut bisa terkena ke sanksi pidana.

Selain pencemaran oleh perusahaan, pihaknya juga mencermati tren pencemaran sungai yang meningkat. Tercatat ada beberapa sungai lintas kabupaten/kota dan provinsi yang memiliki tingkat pencemaran tinggi. Sungai-sungai yang diawasinya antara lain sungai Serayu, Kaligarang, Tomang, Bengawan Solo dan sebagainya.

"Kalau yang tinggi (pencemarannya) ya bengawan solo dan Serayu," jelasnya.

Joko menyatakan yang mendominasi pencemaran bukan hanya dari perusahaan tetapi juga dari domestik. Maksudnya adalah limbah rumah tangga, hotel hingga rumah sakit pun turut andil dalam pencemaran lingkungan. Titiknya pun menyebar.

"Kalau perusahaan kan ada prokernya, kalau sampai hitam (mencemari) bisa dikenai sanksi. Kalau domestiik menyebar

Adapun anggota komisi D DPRD Jateng Gatyt Sari Chotijah juga menyoroti masalah itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta eksekutif atau instansi terkait untuk meninjau ulang izin perusahaan itu. Apakah izin perusahaan itu masih layak atau tidak perlu diperiksa.

"Harus ditinjau ulang, kan itu (pencemaran) pasti membuat masyarakat keberatan," jelasnya. (bbb)

Berita Terkini