TRIBUNNEWS.COM SEMARANG, - Istri wali kota Salatiga Titik Kirnaningsih langsung menitikkan air mata begitu mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (4/10). Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang merugikan negara Rp 12,228 Miliar itu dituntut pidana kurungan tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
"Terdakwa juga harus mengganti sesuai kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp 12,228 Miliar. Jika tidak mengembalikan dalam jangka satu bulan, maka harus menjalani pidana empat tahun," kata jaksa penuntut umum Slamet Margono di dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dolman Sinaga.
Titik dianggap secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal subsider Pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Titik langsung terdiam beberapa menit di kursi terdakwa. Ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Titik masih duduk dan mengusap air mata. Setelah diajak beranjak oleh kuasa hukumnya, Dani Sriyanto, perempuan berjilbab dan berkemeja hitam bergaris itu langsung meninggalkan ruang sidang.
Dikawal tiga orang, Titik langsung meninggalkan ruang sidang. Ketika ditanya wartawan, ia memilih diam dan terus melaju ke mobil penjemputnya.
Titik Kirnaningsih yang berposisi sebagai Direktur PT Kuncup di jl Merdeka Selatan III/9 Salatiga sebagai pelaksana pekerjaan jalan lingkar Selatan kota Salatiga TA 2008 paket STA 1 + 800 s/d STA 8+350 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 602.2/663/2008. Bersama kepala PU Saryono, pekerjaan jalan tersebut terindikasi menyebabkan keuangan negara sekitar Rp 12,228 Miliar yang terdiri atas pekerjaan drainase yang kerugian negara sekitar Rp 200 juta, dan pekerjaan tanah yang mencapai Rp 12.026.520.922.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Dani Sriyanto langsung menyatakan keberatannya. Kepada majelis hakim, ia akan mengambil langkah pledoi terhadap tuntutan yang menurutnya terlalu berat itu.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari bu Titik sendiri dan kami selaku kuasa hukum," kata Dani usai sidang.
Ia menjelaskan, keberatannya itu karena ia menganggap tingginya tuntutan itu karena jaksa tidak melihat fakta persidangan hanya berdasarkan tabel. Selain itu audit investigatif BPKP menurutnya tidak sesuai standard operational procedure (SOP).
"Akan kami menguraikan tuntas dan jelas dipledoi, kami punya bukti," katanya.
Dalam sidang itu, jaksa menekankan pada permasalahan negosiasi harga. Baginya sebagai kontraktor, pihak Titik hanya menagih dan daftar harga barang sudah ditentukan. (bbb)
Titik Menangis Dituntut 7,5 Tahun Penjara
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger