Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tiga Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Ditemukan di DIY

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyaka

TRIBUNJATENG  YOGYA,  - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan tiga produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, saat melakukan operasi gabungan nasional, 3-4 Desember 2012. Produk itu kebanyakan ditemukan di toko kosmetik dan konter kecantikan.


Tiga produk kosmetik tersebut adalah, larutan pemutih wajah bermerek Babyface Solution yang mengandung hidrokinon, krim wajah Ling Zhi dan racikan Whitening Super Dokter positif mengandung merkuri.


Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo SSi Apt, menyatakan, pada operasi yang berhasil menjaring 1.624 pieces produk kosmetik bermasalah sebagian besar karena tanpa izin edar. Diantaranya berbagai jenis produk perawatan wajah merek Walet, ADHA, 99 natural dan sebagainya.


"Hanya tiga produk yang postiif mengandung bahan berbahaya hidrokinon dan merkuri. Selebihnya bermasalah karena tanpa izin edar," jelas Bagus, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/12) petang.


Sanksi yang diberikan kepada pengecer maupun distributor dari produk yang terjaring dalam operasi ini berupa penyitaan dan pemusnahan. Sedangkan untuk sanksi pidana, harus terlebih dulu diawali dengan gelar kasus untuk kemudian menentukan pelanggaran yang dilakukan.


"Biasanya sanksi pidana diberikan di tingkat agen yang membandel. Sudah terjaring operasi sampai berkali-kali dan tidak mengindahkan sanksi adiministrasi yang sudah diberikan," tandas Bagus.


Disinggung mengenai public warning yang disampaikan BPOM RI, Kamis (27/12), dimana satu diantara 48 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya adalah merek terkenal Pond's Beauty Care Make Up Lipstick Colorful Eye Shadow Two Way Cake (pink), Bagus menyatakan bahwa produk tersebut merupakan barang ilegal yang tidak diproduksi oleh produsen resmi. Melainkan produk ilegal yang kemungkinan besar adalah barang palsu.


Pernyataan ini didasarkan pada fakta bahwa produsen resmi produk kecantikan Pond's, yakni PT Unilever Indonesia, tidak memroduksi produk kosmetik kategori tata rias, seperti bedak maupun lipstick. "Produk pond's itu ilegal, bukan produksi PT Unilever Indonesia. Karena memang Pond's resmi tidak memroduksi kosmetik tata rias," ujar Bagus.


Pada medio tahun 2009-2010, lanjutnya, memang banyak ditemukan produk Pond's tata rias ilegal tersebut di DIY. Dimana keseluruhan produknya tanpa izin edar dan didistribusikan melalui sales freelance yang menawarkan secara langsung dari pintu ke pintu. Akan tetapi, sejak tahun 2011 sampai sekarang sudah sangat jarang ditemukan produk tersebut di wilayah DIY.


"Pada kemasannya dituliskan jika produk tersebut buatan Singapura atau Thailand. Tapi yang jelas kami tidak menemukan produsennya di wilayah DIY. Saat ini sudah sangat jarang kami temui produk itu dipasarkan di toko kosmetik," urai Bagus.


Berbagai bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik dapat memicu munculnya kanker (karsinogenik), jika terus digunakan oleh manusia. Selain juga menimbulkan alergi sampai menyebabkan teratogenik atau cacat pada janin.


"Misalnya merkuri, termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Ini juga merupakan zat karsinogenik atau memicu kanker pada manusia," papar Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Yogyakarta, Dwi Fitri Atmoko Apt.


Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal. Mulai dari alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, gangguan perkembangan janin, diare serta kerusakan ginjal.


Sedangkan hidrokinon merupakan golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. "Bahaya dari pemakaian hidrokinon tanpa pengawasan dokter diantaranya menyebabkan iritasi, kulit serasa terbakar serta munculnya bercak hitam atau merah pada kulit," imbuh Dwi.


Efek yang hampir sama juga dapat dipicu oleh kandungan asam retinoat, tretinoin maupun retinoic acid pada kosmetik. Penggunaan yang berlebih akan memicu kulit kering, rasa terbakar sampai cacat pada janin.


Sementara untuk bahan pewarna, seperti merah K3 colour index 15585, rhodamin B dan jingga K1 colour index 12075 adalah zat sintetis yang umum digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil maupun tinta.


"Pewarna ini merupakan zat karsinogenik yang dapat memicu tumbuhnya kanker. Paparan rhodamin B dalam konsentrasi tinggi bisa menyebabkan kerusakan hati," pungkas Dwi. (hdy)


Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved