Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pemilu simulasi cara memilih dan pungutan hitung, Selasa (8/4/2014).
Komisioner divisi sosisalisai pendidikan pemilih dan hubungan antarlembaga KPU Jateng, Wahyu Setiawan, mengatakan, ada 15 varian surat suara yang sah.
Menurut wahyu, banyaknya varian surat suara yang sah itu untuk menjaga suara rakyat sekaligus mengurangi surat suara tidak sah.
"Surat suara pemilu kali ini, nomor partai, nama partai dan lambang partai berada di kolom yang sama. Termasuk nama caleg dan nomor caleg yang berada di satu kolom," kata dia.
Pedoman mengenai surat suara sah itu, telah ditetapkan dan disosialisasikan kepada petugas KPPS. "Jadinya tidak ada surat suara yang dinilai sah di TPS A, tetapi tidak sah di TPS lainnya," katanya.
Mencoblos lebih dari satu calon legislatif juga dinilai sah. Namun suaranya masuk ke partai politik. "Berapapun coblosannya asal masih dalam bingkai satu partai politik sah. Berbeda kalau mencoblos caleg di dua kotak atau lebih," kata dia. (*)