Liputan Khusus

Ternyata Urus SIM C Bisa Lewat Lembaga Pelatihan, Biayanya Rp 550 Ribu

Editor: tri_mulyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujian praktik ujian SIM.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Marsono mengungkapkan kekagetan dan kekecewaannya usai mengetahui biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terlampau mahal dari perkiraan. Ia mengaku harus merogoh uang total Rp 550 ribu untuk pembuatan SIM C atas nama putranya.

"Hingga saat ini, saya masih belum percaya kalau membuat SIM C semahal itu di Kota Semarang. Padahal tiga tahun lalu, saya juga membuat SIM C, biayanya cuma Rp 150 ribu. Selisihnya sangat banyak," ujar warga Kota Semarang itu kepada Tribun Jateng, pekan lalu.

Awalnya Marsono menyuruh putranya, Candra, membuat SIM C di kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Jalan Letjen Suprapto 45. Marsono telah menitipkan uang Rp 400 ribu kepada sang putra yang baru lulus SMA itu, guna mengurus SIM C.

"Candra datang ke kantor Satlantas sendirian. Mulanya ia diwajibkan membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu, Candra disuruh petugas Satlantas untuk datang ke LPKM (Lembaga Pelatihan Keterampilan Mengemudi) di Stadion Diponegoro untuk ujian praktik. Nah, di tahap ujian praktik itu, setelah lulus ujian, Candra disuruh petugas di lokasi itu untuk membayar lagi Rp 350 ribu, anak saya juga menerima kuitansi pembayaran disertai keterangan lulus," terangnya.

Candra kemudian kembali ke kantor Satlantas untuk menyerahkan kuitansi ke petugas. Tiba saatnya Candra pada sesi foto, sebelum akhirnya kartu SIM selesai dicetak. "Setelah foto, petugas di sana kembali menarik biaya kepada anak saya, padahal uang anak saya sudah habis. Akhirnya saya tombok lagi Rp 150 ribu. Ternyata sekarang bikin SIM bisa lewat lembaga pelatihan dengan biaya sangat mahal," keluh Marsono.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi penerbitan SIM C baru per penerbitan Rp 100.000 dan perpanjangan per penerbitan Rp 75.000.

Sedangkan penerbitan SIM A baru per penerbitan Rp 120.000, perpanjangan per penerbitan Rp 80.000. Itu adalah biaya resmi yang dibayarkan lewat rekening bank, belum termasuk biaya kesehatan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Pungky Bhuana Santoso menegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan agar pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan ujian praktik di LPKM (Lembaga Pelatihan Keterampilan Mengemudi). Menurutnya, semua warga Semarang yang hendak membuat SIM C diharuskan melakukan ujian sesuai aturan di tempat yang disediakan yakni halaman Satlantas Polrestabes Semarang.

"Lahan tersebut dipergunakan untuk ujian praktik SIM C maupun SIM A. Namun, kalau ada masyarakat yang ingin latihan terlebih dahulu (di LPKM) sebelum ujian ya kami persilakan, tidak kami larang. Adanya LPKM itu memang sebagai wahana latihan masyarakat yang ingin memantapkan diri mengikuti uji praktik SIM," jelasnya kepada Tribun Jateng, pekan lalu. (tim)

Berita Terkini