Smart Election

Anda Pemburu Uang Serangan Fajar Pilkada, Hati-hati Uang Palsu!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000

MAGELANG, TRIBUNJATENG.COM -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Polres Magelang membekuk komplotan pengedar uang palsu (upal) yang beraksi di wilayah Secang dan Windusari. Tidak tanggung-tanggung, nilai upal yang siap beredar itu mencapai Rp 450 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Kedua tersangka yang berhasil dibekuk dalam kasus upal ini yakni, Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51), keduanya warga Temanggung. Sedangkan tiga orang yang masih dalam pengejaran yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang. Mereka berperan sebagai pembuat upal dan pengedar.

Salah satu tersangka, Juwaldi Yuwono mengatakan, mengantar upal tersebut karena pesanan dari seorang kenalannya di Kalimantan. Kenalannya tersebut memintanya untuk dicarikan upal untuk kepentingan Pilkada.

"Orang itu datang ke Parakan ke tempat teman saya, minta tolong dicarikan uang palsu untuk digunakan dalam Pilkada. Teman saya kemudian menghubungi saya," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (25/11).

Karena pesanan itu, Juwaldi kemudian menghubungi Ngadiono yang diketahuinya bisa mencarikan upal.

Dari transaksi yang dilakukan via telepon, disepakati upal yang akan dibeli sebesar Rp 450 juta. Dari transaksi ini, disepakati jika upalnya akan dijual dengan perbandingan 1 banding 3 atau Rp 450 juta upal dibeli seharga Rp 150 juta.

“Nantinya saya dapat komisi 5 persen dari pembelian ini. Namun, saya hanya disuruh bantu menjualnya. Saya hanya menjadi perantara dan baru sekali ini melakukan transaksi uang palsu,” katanya lesu.

Tersangka lain, Ngadiyono mengaku, pembuat upal itu bernama Samsuri, seorang sopir yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Perkenalannya dengan pembuat upal yang kini DPO, berawal dari sebuah tempat hiburan di Kecamatan Bandongan.

“Dia (Samsuri) memberikan nomor handphone kepada saya, beberapa waktu lalu. Dan, memang sempat menawarkan upal. Saat ada pesanan, saya langsung menghubungi dan nomornya masih aktif,” ujarnya sembari mengatakan tidak mengetahui secara pasti tempat pembuatan dan percetakan upal ini.

Ribuan lembar

Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di pertigaan Tugu Kuning, Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang pertengahan September lalu. Kala itu, mereka tengah dalam perjalanan menuju Temanggung dari tempat transaksi Terminal Secang, Jalan Kabupaten Semarang-Magelang. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat.

“Ketika kami tangkap, dari tangan kedua tersangka, petugas kami berhasil mengamankan upal sebanyak 3.859 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 1.174 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kalau dinominalkan, nilainya sebesar Rp 450 juta. Uang-uang palsu tersebut dibawa dalam sebuah karung dan plastik kresek," papar Zain.

Meski sempat tak terlihat sebagai uang palsu secara kasat mata. Hanya saja banyak lembaran uang yang bernomor seri sama. Zain mengakui, jika warga tidak benar-benar merabanya dan meneliti dengan seksama akan terkecoh.

"Kualitas kertasnya memang berbeda dengan uang asli, tapi ada hologramnya juga. Untuk mengeceknya, warga harus menggunakan alat bantu sehingga bisa lebih teliti,” imbaunya.

Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini. Dua tersangka juga masih ditahan berikut barang bukti uang palsu, sepeda motor jenis Vario yang dipergunakan untuk membawa upal, dan dua buah handphone.

“Kedua tersangka terancam dikenai pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Dan atau pasal 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kami juga masih mengejar tiga DPO,” tandasnya. (tribun jogja/ais)

Berita Terkini