Pilkada Serentak di Jateng

PDIP Kabupaten Pekalongan Akan Gugat KPU dan Paslon No 2, Anak di Bawah Umur Boleh Mencoblos

Penulis: raka f pujangga
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan berencana akan menggugat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pekalongan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan berencana akan menggugat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pekalongan.

Hal itu disampaikan tim sukses dari pasangan calon nomor 1, Syaiful Hadi, kepada wartawan, di KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis (17/12).

"Kami akan menggugat KPU Kabupaten Pekalongan dan paslon nomor 2 karena terbukti melakukan pelanggaran," jelas Hadi.

Dia menjelaskan, alasannya menggugat paslon nomor 2 karena adanya campur tangan dari Bupati Pekalongan yang tidak netral.

Misalnya, anak-anak di bawah usia 17 tahun dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan sengaja agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Seharusnya tidak bisa anak dibawah umur dibuatkan KTP. Kalau tidak ada campur tangan, mana mungkin bisa," jelasnya. (*)

Berita Terkini