Pilkada Serentak di Jateng

Efisiensi, Pemprov Usul Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak di Simpang Lima

Penulis: galih permadi
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJAR PRANOWO di lapangan Simpanglima acara apel siaga Penanggulangan Bencana di Jateng.

Laporan Reporter Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2015 lalu, dapat dilantik secara bersamaan di Lapangan Simpang Lima Semarang.

"Harapan kami, untuk Pilkada Kabupaten/Kota yang tidak sengketa bisa segera dilantik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono, Rabu (13/01/2016).

Ia mengatakan, pelantikan tersebut nantinya diharapkan dapat dilakukan secara serentak di Simpang Lima. Sehingga pelantikan tidak dilakukan satu persatu. Hal itu untuk menghemat berbagai kebutuhannya. "Jadi tidak satu per satu, alasannya lebih efisien, lebih murah dan praktis," katanya.

Saat pelantikan tersebut, nantinya seluruh masyarakat yang Bupati atau Wali Kota di daerahnya dilantik juga diajak untuk bersama-sama menyaksikan prosesinya. Di lokasi, disediakan makanan khas daerah masing-masing sekaligus memromosikan produk UMKM unggulan daerah setempat. "Sehingga ini nanti bisa jadi pesta rakyat bareng-bareng," ujarnya.

Maka ia berharap, Kabupaten dan Kota yang hasil Pilkada kemarin tidak ada sengketa dapat segera mengajukan pelaksanaan pelantikan. Prosesi ini lebih cepat dilakukan akan lebih baik, sehingga daerah tersebut segera memiliki Kepala Daerah definitif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, pelantikan Bupati/Wali Kota definitif hasil Pilkada serentak 2015 masih menunggu kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Hasil Pilkada serentak sudah kami serahkan ke masing-masing DPRD, terkait kapan pelantikannya kewenangannya Kemendagri,” katanya. Sementara jika ingin pelantikan dilakukan serentak, lanjutnya, memang mekanismenya adalah DPRD Kabupaten/Kota mengajukan pengesahan dan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Hingga kini, masih ada lima pasangan calon Pilkada serentak 2015 di Jateng yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak puas dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara. Antara lain Kabupaten Pekalongan, Sragen, Pemalang, dan Wonosobo.(*)

Berita Terkini