Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Sat Sabhara Polres Grobogan, Jawa Tengah menggeledah sebuah toko kelontong yang diduga kuat sebagai gudang minuman keras (Miras) di Jalan Raya Danyang - Kuwu tepatnya di depan pasar Tempel, Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (10/06/2016) siang. Langkah ini sekaligus serangkaian dari operasi pekat yang digencarkan polisi pada bulan Ramadhan.
Polisi terperangah begitu masuk gudang yang masih satu halaman dengan toko 'Anik' tersebut. Ya... tak sia-sia, terlihat ribuan botol miras jenis bir dan anggur di dalam krat serta kardus tertata rapi di gudang.
Pihak pemilik gudang tersebut pun tak bisa berkutik ketika petugas menyita ratusan sampel botol minuman haram tersebut. Terlebih lagi, mereka tak bisa menunjukkan surat izin beroperasi mensoal miras.
" Kami tak peduli apapun itu yang melanggar akan kami sikat. Ini perintah kepolisian. Ratusan botol miras kami sita untuk kemudian diperiksa lebih lanjut. Tak ada izinnya juga. Ada ribuan botol miras di dalam tadi, " tegas Kasat Sabhara Polres Grobogan, AKP Lamsir.
Lamsir yang bertahun-tahun bertugas di satuan Brimob itu sempat bersitegang dengan pemilik gudang miras yang ngotot tak ingin keberadaanya diusik. Lamsir lantas mencoba meredam dengan sebuah pertanyaan singkat. " Anda punya izin tidak, jika tidak miras ini kami sita. Jika kalian punya izin, kami balik kanan, " tanya Lamsir yang ujung-ujungnya membuat pemilik gudang pasrah.
Usai mengamankan miras dari gudang tersebut, pihak Sat Sabhara yang menumpang satu unit truk dan satu unit mobil itu selanjutnya menggeledah sebuah tempat yang diduga juga merupakan gudang miras di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalongan, Purwodadi. Di dalam gudang yang berada di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tak jauh dari perempatan lampu merah Kelurahan Danyang itu, petugas kembali menemukan miras. Terlihat ada ratusan botol miras jenis bir di dalam gudang.
Di lokasi ini, lagi-lagi petugas adu mulut dengan pihak pemilik gudang. Pemilik gudang bernama Budiyanto yang tak bisa menunjukkan izin terkait miras itu berupaya mengusir petugas. Bahkan sejumlah polisi dan wartawan dilarang mengabadikan momen tersebut. "Ngapain kalian motret-motret di sini. Ini juga wartawan. Saya minta hapus foto dan jangan rekam video," bentak pemilik kios.
Meski berulang kali petugas meyakinkan upaya dari kedatangan mereka tersebut, emosi pemilik gudang tak juga mereda. Pihak kepolisian pun tak ambil pusing, mereka tetap menyita ratusan botol miras yang ditemukan. Seluruh miras hasil operasi pekat ini selanjutnya dibawa di Mapolres Grobogan untuk diamankan. " Kami akan tindaklanjuti penemuan gudang miras ini. Bisa juga sanksi tipiring maupun lainnya. Semua tergantung hasil pemeriksaan nanti, " pungkas Lamsir. (*)