TRIBUNJATENG.COM - Lama waktu tunggu berhaji bagi WNI yang rata-rata belasan tahun ternyata menjadi celah menangguk untung bagi sejumlah pihak. Berkedok membantu, mereka memberangkatkan jamaah haji melalui Filipina.
Praktik ilegal itu sebenarnya tak hanya terjadi pada tahun ini. Haji cepat via Filipina sudah terjadi bertahun-tahun.
Informasi berhaji secara cepat melalui negeri tetangga mudah diakses masyarakat Indonesia. Syarat-syarat itu di antaranya memiliki tiket valid pulang pergi Manila-Jeddah atau Madinah serta Kartu Kuning yang berlaku internasional.
Pada Juni 2015 silam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berang mendengar kabar adanya WNI yang berangkat haji melalui Filipina. Ketika itu, Polres Parepare menggagalkan pemberangkatan 66 calon jamaah haji via negara tetangga.
Menteri Lukman tegas meminta siapa pun WNI yang melanggar ketentuan berhaji agar dijatuhi hukuman. Ternyata pada musim haji tahun ini, kejadian itu kembali terulang.
Tak tanggung-tanggung, ada 177 WNI yang ditangkap Imigrasi Filipina. Dalam penelusuran Tribun, berbagai situs di tanah air dan Filipina memang menginformasikan bahwa warga asing bisa berhaji melalui Filipina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, justru berharap pemerintah dapat melobi Filipina. Tujuannya agar 177 WNI itu dilepaskan dan bisa berangkat berhaji dari Manila. "Kami berharap ada pembicaraan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Jadi jamaah itu tetap bisa berhaji," tutur Sodik. (tribun/cetak)