TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 138 orang dari 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dibebaskan dari rumah detensi imigrasi Filipina dan dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Manila, pada Jumat (26/8).
Adapun sisa 39 WNI, menurut Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, masih berada di rumah detensi imigrasi dan akan menyusul dipindahkan ke KBRI Manila, beberapa jam kemudian.
Lalu Muhammad Iqbal mengatakan proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.
“Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee pada 25 Agustus,” kata Lalu dikutip BBC (26/8/2016).
Meski sudah dipindahkan ke KBRI Manila, para 177 WNI belum bisa langsung dipulangkan ke Indonesia. Sebab, pejabat dari Kementerian Kehakiman RI direncanakan akan berkunjung ke KBRI Manila untuk melihat 177 WNI dan meninjau kasus mereka.
“KBRI terus menekankan bahwa para WNI adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya,” ujar Lalu.
Para 177 WNI tersebut ditangkap pada 19 Agustus lalu di Bandara Internasional Manila saat akan bertolak menuju Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji. Mereka terbukti menggunakan paspor Filipina demi memanfaatkan kuota haji Filipina mengingat kuota haji Indonesia sangat terbatas.
Di sejumlah daerah, ada warga Indonesia harus menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan kesempatan naik haji. (*)