Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Salatiga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga yang hingga saat ini terkesan belum tegas dalam penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tiap tim kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017.
Sikap yang terkesan kurang tegas itu secara khusus terkait penertiban puluhan baliho ataupun spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Kota Salatiga. Menurut Panwas, alat peraga yang dipasang tersebut sejak awal telah terjadi pelanggaran. Padahal secara tegas dalam aturan KPU Kota Salatiga, untuk APK yang akan membuat adalah KPU Kota Salatiga.
“Di aturan itu, tiap paslon memang diizinkan untuk menambah APK baik itu baliho, spanduk, maupun umbul-umbul. Tetapi pembuatan serta pemasangannya setelah KPU melakukannya. Dari sisi desain, ukuran, dan teknis aturannya pun ada aturannya. Jika dari beberapa baliho serta spanduk yang mereka pasang saat ini, sangat jelas telah terjadi pelanggaran,” ucap Ketua Panwas Kota Salatiga Arsyad Wahyudi kepada Tribun Jateng, Selasa (15/11/2016).
Dia menegaskan, apapun bentuk APK yang dibuat oleh tim paslon, seluruh desain serta ukuran harus atas dasar persetujuan KPU Kota Salatiga. Namun, saat pihaknya mencoba menanyakan soal itu, KPU mengklaim tidak pernah ada tim paslon yang konsultasi ataupun meminta persetujuan, bahkan hingga saat KPU selesai mencetak APK maupun bahan kampanye yang telah menjadi tanggungjawab KPU Salatiga.
“Kami sudah kirim surat ke KPU Kota Salatiga. Secara umum, surat itu isinya adalah rekomendasi, desakan, serta dorongan agar KPU bersama tim penindakan untuk segera mencopot (membersihkan) APK yang terpasang. Prinsipnya, APK yang terpasang misal di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga masuk kategori pelanggaran atau ilegal,” ujarnya.
Namun, lanjut Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwas Kota Salatiga Agung Ari Warsito, hampir sepekan terakhir ini, KPU Kota Salatiga belum terlihat melakukan aksi penertiban tersebut. Padahal itu adalah salah satu contoh pelanggaran administrasi yang ditemukan dan secara tegas pula masuk ke dalam Peraturan KPU Kota Salatiga. Atas kondisi itu, terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye, pihaknya minta KPU bersikap tegas. (*)