Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencoret 7.210 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat.
"Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil," kata Ketua KPU, Muamar Riza Pahlevi usai Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Brebes di Gedung Korpri, Brebes, Selasa (6/12/2016).
Pencoretan nama-nama tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya karena saat dicermati, di DPS ada pemilih identik atau ganda.
Kemudian, setelah dicocokan di database, warga tersebut bukan warga Brebes atau sudah beridentitas daerah lain. Sehingga, KPU mencoret nama-nama tersebut.
Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Brebes 2017 sebanyak 1.522.560 yang terdiri dari laki-laki 765.753 dan perempuan 755.807. Jumlah itu tersebar di 3.001 tempat pemungutan suara (TPS), 297 desa/kelurahan, dan 17 kecamatan.
"Ada perubahan dari DPS menjadi DPT. Sebelum penetapan, PPS dan PPK sudah mengadakan rapat pleno dan melakukan pencermatan," ujar Riza.
Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, kata dia, nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih manakala yang bersangkutan bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes saat hari- H pencoblosan.
"Jika belum terdaftar pada DPT, pada hari- H, mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP-nya atau surat keterangan dari Disdukcapil dengan menunjukannya ke petugas TPS. Mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan," katanya.
Menurutnya, bagi pemilih yang baru memiliki e-KTP atau surat keterangan setelah penetapan DPT diberikan waktu pencoblosan menjelang berakhirnya batas akhir pemungutan suara, sekitar pukul 12.00-13.00 WIB.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Brebes untuk segera menindaklanjuti pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya terus berupaya secara maksimal agar pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Setelah penetapan DPT, pihaknya akan memasang lagi rekapitulasi DPT di tempat strategis atau di balai desa.
Muamar Riza meminta maaf jika ada warga yang belum masuk ke DPT karena kesalahan petugas. Ia mengumpamakan penetapan DPT seperti menangkap ikan menggunakan jaring.
"Kalau menangkap ikan dengan jaring, pasti ada ikan yang lepas, begitu juga penetapan DPT, ada warga yang belum terdaftar. Manusia tak luput dari kesalahan, namun warga tetap mempunyai hak suara pada pilkada," terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan mengatakan jika warga tidak ada dalam database kependudukan, namun yang bersangkutan merupakan warga Brebes, harap mendatangi instansinya.
"Jika tidak ada dalam database, tetap bisa menggunakan hak suara. Syaratnya, yang bersangkutan meminta surat domisili ke desa, kemudian ke kecamatan lalu ke Disdukcapil untuk perekaman. Kami akan memberikan NIK dan surat keterangan untuk mencoblos," jelas Eko.
Sedangkan untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun setelah waktu penetapan DPT yakni 6 Desember hingga satu hari sebelum pencoblosan 14 Februari 2017 tetap menggunakan hak suaranya dengan merekam e-KTP.
"Kami membuka perekaman pemilih pemula hingga 14 Februari," imbuhnya. (*)