PILKADA 2017

Warga yang Tercoret dari DPT Harus Diberi Tahu

Penulis: khoirul muzaki
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI DPT

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Cilacap 2017. Sebanyak 1.466.869 ditetapkan sebagai pemilih untuk mengikuti pemilihan pada Februari 2017 mendatang.

Jumlah DPT berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.480.427 jiwa.

Ketua Panwas Cilacap Warsid mengatakan, pihaknya mendorong stakeholder agar menyosialisasikan hasil penetapan DPT itu secara luas ke masyarakat, terutama kepada warga yang sempat masuk DPS namun tercoret di DPT.

"Kalau memang regulasinya demikian tidak apa-apa. Tapi mereka harus diberitahu bahwa mereka tidak masuk. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,"katanya, Selasa (6/12).

Warsid mengatakan, warga yang tak masuk dalam DPT bukan berarti kehilangan hak suaranya. Menurut dia, masih terbuka peluang bagi mereka untuk bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana ia berada.

Karena itu, Warsid mendorong pemerintah untuk lebih pro aktif agar warga yang tak masuk DPT lantaran tak ber KTP-el bisa memperoleh KTP-el atau surat keterangan sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Pemerintah agar mempermudah perekaman data KTP-el. Setelah mendapatkan bukti fisik perekaman dari Dispendukcapil, kecamatan bisa pro aktif mengirimkannya ke desa-desa. Tanpa menunggu warga ke kecamatan dengan jarak yang jauh,"katanya

Sampai saat ini, menurut Warsid, pihaknya belum menerima laporan keberatan dari pemilih atau partai pengusung Paslon terkait penetapan DPT oleh KPU. (*)

Berita Terkini