Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menjelang berakhirnya tanggap darurat gempa Aceh pada 20 Desember mendatang, Tim Terpadu Kemensos kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan rumah warga akibat gempa pada Rabu (7/12) lalu untuk selanjutnya diberikan Jaminan Hidup (Jadup).
"Posisi Kemensos adalah ketika mereka sudah teridentifikasi berhak untuk terima Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB) maka Kemensos akan sesegera mungkin mendistribusikan Jadupnya," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng.
Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Mensos Khofifah Indar Parawansa, TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dikatakan jadup menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 adalah bagi keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.
"Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kita akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat Jadup," ucap Mensos.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat mengatakan bagi penghuni yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup 90 hari x Rp 10.000 = Rp 900.000 setelah ditetapkan statusnya di rumah hunian sementara atau hunian tetap.
"Jika sudah di hunian sementara atau hunian tetap diberikan bantuan isi rumah senilai maksimal Rp 3 juta," katanya. (*)