Pilkada 2017

Ini Pertimbangan Tim Rudal Tidak Gelar Kampanye Terbuka

Penulis: deni setiawan
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Nomor Urut 1, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal) bakal mengenakan seragam atau pakaian batik selama masa kampanye hingga masa pemungutan suara dalam Pilkada Salatiga 2017 mendatang.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal), Suniprat mengamini apabila pihaknya tidak melaksanakan kampanye terbuka yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, hari ini, Kamis (9/2/2017).

“Ada beberapa pertimbangan atau alasan kami tidak melaksanakan kampanye terbuka. Toh, itu bukan wajib yang harus dilakukan. Sebelumnya tentunya kami sudah berpikir terlebih dahulu terkait pertimbangan teknisnya,” kata Suniprat kepada Tribun Jateng, Kamis (9/2/2017).

Dia mengutarakan, pertimbangan yang dimaksud itu seperti nilai atau azas kebermanfaatan hingga seberapa besar dana yang harus dikeluarkan yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan. Serta beberapa hal yang tidak bisa disampaikan pihaknya kepada publik.

“Kami ada strategi lain untuk mengupayakan calon-calon yang diusung dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017 ini. Ini tinggal beberapa hari lagi masa kampanye yang diberikan KPU berakhir. Kami semakin intensifkan untuk bersosialisasi ke masyarakat, melalui cara kami,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Salatiga Divisi Hukum Suryanto mengutarakan, dalam pelaksanaan rapat umum terbuka atau kampanye terbuka tersebut yang menetapkan adalah pihaknya. Tetapi sebelumnya pula telah dikoordinasikan dengan kedua tim paslon.

“Jika ternyata setelah dijadwalkan dan ada satu paslon yang tidak melaksanakannya, tidak masalah. Namun diwajibkan tim paslon tersebut menginformasikan kepada KPU berupa surat pemberitahuan pembatalan secara resmi. Berikut pula yang melaksanakan, wajib untuk memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye terbuka itu,” ucap Suryanto. (*)

Berita Terkini