Pilkada 2017

Tak Terduga! Coblos Ulang Pilkada Jakarta, Anies Berbalik Ungguli Ahok, Ini Penyebabnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, Anies Baswedan-Sandaiaga Uno, saat menghadiri pengundian nomor urut cagub-cawagub DKI Jakarta, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

TRIBUNJATENG.COM -  Terjadi perubahan hasil rekapitulasi suara pada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada rekapitulasi suara, Minggu (19/2/2017), pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, unggul dengan perolehan 134 suara.

Anies-Sandiaga mengungguli dua pesaingnya, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan perolehan 15 suara dan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat sebanyak 104 suara.

Padahal, dalam pemungutan suara yang digelar pada 15 Februari, pasangan Basuki-Djarot mengungguli pasangan Anies-Sandiaga. Saat itu Basuki-Djarot mendapatkan 198 suara, sedangkan Anies-Sandiaga sebesar 177 suara.

Adapun Agus-Sylviana tetap berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 62.

Hasil itu disambut gembira oleh pada pendukung Anies-Sandiaga. Mereka langsung bersorak kegirangan sambil menyanyikan lagu-lagu dukungan untuk Anies Sandiaga.

"Anies-Sandiaga nomor tiga, selalu di hati," teriak warga. 

Saat pencoblosan ulang, warga yang menyampaikan hak suaranya tak sebanyak pada 15 Februari.

Pemungutan suara ulang hari ini diikuti 257 pemilih dari total 601 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01. Sedangkan pada pemilihan sebelumnya, ada 442 pemilih yang menyalurkan hak suaranya.

Cerita di Balik Alasan Pencoblosan Ulang di TPS 01 Utan Panjang

Warga RW 01 di RT 01, 02, 03, 04, dan 05 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan pencoblosan ulang di TPS 01 Utan Panjang, Minggu (19/2/2017).

Anggota KPU Jakarta Pusat Ferid Nugroho mengatakan, pencoblosan ulang dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang warga yang menggunakan formulir undangan pemilihan atau C6 milik orang lain.

Ferid menjelaskan, dua warga itu merupakan sepasang suami istri bernama Ricky dan Fitria.

Keduanya menggunakan formulir C6 milik keluarga mereka, Wagino dan Inggrid. Wagino dan Inggrid sebelumnya tinggal di Kelurahan Utan Panjang.

Namun, saat ini telah pindah ke Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Nama mereka masih terdaftar sebagai DPT di TPS 01 Utan Panjang.

Halaman
12

Berita Terkini