Pilkada 2017

Ada Tujuh Kasus Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Panwaslu Brebes, Satu Kasus yang Terbukti

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes menangani tujuh laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2017.

Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi menyatakan dugaan pelanggaran tersebut sebagian besar merupakan hasil temuan pihaknya di lapangan.

"Ada juga laporan dari masyarakat, namun sebagian besar merupakan temuan Panwaslu Brebes di lapangan," ungkap Kuntoro, Kamis (23/2/2017).

Dari tujuh kasus dugaan pelanggaran pilkada, kata dia, hanya satu kasus yang benar-benar memenuhi bukti adanya unsur pelanggaran Pilkada, yakni kasus ketidaknetralan salah satu oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Satu anggota PPK itu dianggap tidak netral karena menuliskan status di Facebook yang berisi dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Panwaslu pun merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar anggota PPK tersebut diganti.

"Setelah diverifikasi KPU dan terbukti bersalah. KPU pun melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Kuntoro.

Dia merinci kasus pelanggaran lain, antara lain kasus ketidaknetralan pejabat BUMD, dugaan money politics serta bagi-bagi sembako yang dilakukan salah satu pasangan calon.

Kemudian, ada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, ASN terlibat kampanye terbuka, maupun keterlibatan ASN dalam pendistribusian kopi.

"Ada yang sudah keluar rekomendasi ada yang masih ditangani atau dalam proses," ucapnya.

Dugaan pelanggaran pilkada yang sudah keluar rekomendasinya antara lain kasus ketidaknetralan oknum anggota PPK, pejabat BUMD, dan dugaan money politics serta bagi-bagi sembako satu pasangan calon.

"Tapi setelah dilakukan proses pengkajian dan verifikasi, hanya satu yang benar-benar memenuhi bukti adanya unsur pelanggaran Pilkada. Yakni kasus ketidaknetralan salah satu oknum anggota PPK," ucapnya.

Sedangkan yang lainnya, lanjut Kuntoro, setelah dilakukan proses pengkajian, untuk pejabat BUMD dinyatakan tidak melanggar. Begitu juga kasus dugaan adanya money politics serta bagi-bagi sembako yang tidak cukup bukti.

Sementara, terkait dengan dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral karena terlibat dalam kampanye terbuka maupun dalam pendistribusian kopi, masih dalam proses pengkajian.

"Semua saksi dan pihak terkait sudah dipanggil dan diklarifikasi. Hanya saja, masih dalam proses pengkajian," imbuhnya.

Untuk delapan ASN yang diduga tidak netral, pihaknya hanya memberi teguran. Lantaran, tindakan dugaan pelanggaran belum memasuki tahapan kampanye.

Delapan ASN itu diketahui datang pada saat deklarasi pencalonan salah satu pasangan calon.

Menurutnya, meskipun tahapan rekapitulasi sudah dilakukan, ia masih mempersilakan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran pilkada. (*)

Berita Terkini