Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, telah menggelar rapat pleno pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil suara Pilkada Jepara 2017, Rabu (22/2) malam.
Hasil akhir rekapitulasi KPU setempat menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor dua, Ahmad Marzuki - Andi Kristiandi (Madani) sebagai pemenang dalam pertarungan memperebutkan kursi Bupati - Wakil Bupati Jepara, periode 2017 - 2022.
Dalam rekapitulasi hasil akhir tersebut, Paslon Madani meraup 319.837 suara (51,25 persen), dari total suara sah 624.096.
Sedangkan, sang rival Paslon Subroto - Nur Yahman (Sulaiman) mendapat 304.259 (48,75 persen).
Sementara, warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 858.958.
Rekapitulasi hasil akhir berjalan alot, lantaran kubu Paslon nomor urut satu, Sulaiman, menilai banyak terjadi kejanggalan maupun kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Sehingga, banyak mengajukan interupsi saat proses rekapitulasi suara.
"Kami tak mau menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil suara, karena menurut kami banyak kejanggalan," kata Ketua DPC Nasdem Jepara, Pratikno, Kamis (23/2), melalui sambungan selular.
Komisioner KPU Jepara, Anik Solihatun, mengatakan keberatan-keberatan yang dilayangkan Paslon Sulaiman, tak akan mempengaruhi rekapitulasi hasil suara.
Menurut dia, jika memang kubu Paslon Sulaiman keberatan dengan proses pelaksanaan maupun dengan rekapitulasi hasil, maka mereka dapat menempuhjalur hukum yang tersedia.
"Kalau ada keberatan, silakan layangkan gugatan dengan menempuh jalur hukum yang ada," ucapnya. (*)