Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Diduga kuat sedang menunggu pembeli di sekitar Jalan Karang Kepoh Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Muhammad Sulistyono (36) warga Sonotirto Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Salatiga, Senin (6/3/2017) petang.
Berdasar pada data yang dihimpun Tribun Jateng di Bagian Humas Polres Salatiga, pria yang diduga bertindak sebagai pengedar tersebut sedang menunggu calon pembeli pada saat itu. Ketika itu, petugas yang sedang berpatroli, curiga begitu mendapati ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pada malam itu, petugas pun mendatangi pria yang ketika itu sedang duduk di kursi jok sepeda motornya. Saat kemudian diajak berkomunikasi, MS mulai terlihat panik. Dia bahkan berusaha menghindar, melarikan diri (kabur). Untungnya, pelarian pelaku tak bisa jauh, hanya beberapa meter dari lokasi, yang bersangkutan berhasil ditangkap.
“Penangkapannya sekitar pukul 19.00 pada Senin (6/3/2017) kemarin. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif di tempat kami. Ada beberapa barangbukti yang telah kami amankan, termasuk juga kendaraan penunjang kegiatannya, yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam," kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto kepada Tribun Jateng, Rabu (8/3/2017).
Dia menjabarkan, beberapa barangbukti itu adalah satu paket sabu-sabu seberat sekitar 0,21 gram yang terbungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus kertas freshcare berwarna hijau. Di dalamnya juga terdapat potongan sedotan putih. Selain itu, di saku celana pelaku ditemukan sekitar 5,1 gram ganja kering yang dibungkus dari sobekan kertas koran.
“Tentunya akan kami kembangkan atas penangkapan pelaku tersebut. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Secara umum, yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah sekitar 20 tahun penjara,” terang Kapolres. (*)