PILKADA 2017

Dance Legowo atas Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada Salatiga

Penulis: deni setiawan
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Nomor Urut 1, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit. Dance Legowo atas Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada Salatiga. Gugatan pemohon terhadap termohon ditolak MK, Rabu (26/4/2017)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap gugatan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2017.

Berdasarkan putusan MK, gugatan pihak pemohon terhadap termohon atau dalam hal ini adalah KPU Kota Salatiga, ditolak.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 13.30 tadi.

Yuliyanto dan istri serta pendukungnya angkat dua jari setelah pencoblosan, Rabo sore, 15 Februari 2017 (tribunjateng/deni setiawan)

Mendengar putusan tersebut, pihak pemohon legowo atau menerima apa yang telah diputuskan oleh MK dari beberapa pelaksanaan persidangan yang diikuti pasca diajukannya gugatan sengketa Pilkada Salatiga itu.

“Kami sudah legowo dan hormati apa yang telah menjadi keputusan MK. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan dan menghimbau agar semuanya pun bisa menerima, termasuk kader, simpatisan, hingga partai pengusung maupun pendukungnya,” kata Calon Wakil Wali Kota Salatiga Dance Ishak Palit kepada Tribun Jateng, Rabu (26/4/2017).

Pasca putusan tersebut, lanjutnya, dia secara pribadi maupun atas nama kader partai pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memikirkan serta membangun Kota Salatiga ke depannya melalui pemimpin baru hasil pemilihan.

“Yang terpenting bersama-sama bergotong royong untuk membangun Salatiga menjadi lebih baik ke depannya. Apa yang kurang dievaluasi kemudian dilaksanakan bersama-sama. Dan yang menjadi prinsip adalah persatuan dan kesatuan atau kebhinekaan di Salatiga tetap harus dijaga bersama-sama,” terangnya.

Terpisah, Calon Wali Kota Salatiga nomor urut dua dalam Pilkada Salatiga 2017, Yuliyanto mengucap syukur pasca putusan MK itu. Pihaknya pun akan segera tancap gas untuk menyusun dan melaksanakan berbagai program kerja yang sebelumnya pernah dijanjikan di saat kampanye.

“Saya secara pribadi sebenarnya sudah merasa dan menduga apabila gugatan sengketa yang diajukan ke MK tersebut bakal ditolak. Karenanya, saya sangat lega begitu mendengar hal tersebut tadi. Dan sekarang waktunya konsentrasi ke tugas untuk lima tahun mendatang,” ucapnya. (*)

Berita Terkini