Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Selain semakin tangguh dalam kinerja perbankan konvensional dan seiring bertambah padatnya tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Bank Jateng membuka penyelenggaraan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 26 April 2008 lalu.
Masyarakat akrab menyebutnya sebagai Bank Jateng Syariah. UUS ini berkantor pusat di Gedung Grinatha Lantai IV, Jalan Pemuda No 142, Kota Semarang.
UUS Bank Jateng atau Bank Jateng Syariah mengawali operasional dengan membuka Kantor Cabang Syariah pertama di Jalan Slamet Riyadi Nomor 236, Surakarta, pada 21 Mei 2008.
"Sejak itu, UUS Bank Jateng terus memacu kinerja dalam melayani nasabah dan masyarakat. Hingga kini, UUS Bank Jateng termasuk dari 14 perbankan yang membuka usaha syariah dengan target aset tahun ini Rp 6 triliun," kata Direktur Operasional dan UUS Bank Jateng, Hana Wijaya, kemarin.
Meski hingga 2017, Bank Jateng Syariah yang secara fisik masih menginduk bersama Bank Jateng namun sistem akuntansinya sudah terpisah. Kini mengoperasionalkan 4 kantor cabang syariah, 9 kantor cabang pembantu syariah, 8 kantor kas syariah, 145 layanan syariah (office chanelling) yang tersebar di Jateng.
Fasilitas pelayanan lainnya untuk memudahkan para nasabah berupa kemudahan bertransaksi tarik-setor rekening tabungan di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu maupun kantor kas Bank Jateng di Jateng.
"Beragam produk dan jasa keuangan perbankan dengan prinsip syariah juga dioptimalkan untuk dinikmati nasabah, berupa produk pembiayaan, pendanaan maupun jasa lainnya dengan fitur dan layanan yang berdaya bersaing," paparnya.
Ia menuturkan, visi UUS Bank Jateng, cukup simpel tapi sarat makna, yaitu “Menjadi Bank Syariah yang terpercaya dan menjadi kebanggaan masyarakat”.
Yang maknanya, memiliki keinginan kuat untuk menjadi lembaga keuangan yang berintegrasi tinggi, memiliki reputasi paling baik, paling kuat, paling aman dan paling menguntungkan.
Makna menjadi kebangggaan masyarakat, bank ini memiliki keinginan kuat agar masyarakat merasa ikut memiliki dan menjadikan sebagai pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan jasa perbankan di manapun berada.
"Misi kami, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan laba Bank Jateng," jelasnga.
UUS Bank Jateng mengoptimalkan produk-produk dan jasa perbankan syariah dengan layanan prima sehingga mampu menggerakkan sektor riil sebagai pilar pertumbuhan ekonomi regional. Aktif menjalin kemitraan dengan semua pihak untuk membangun sinergi dalam pengembangan bisnis.
Strategi dan kebijkan yang ditempuh, mengembangkan skim-skim produk baru, memperluas jaringan pelayanan, mengoptimalkan fungsi layanan syariah di Kantor Cabang dan Cabang Pembantu. Termasuk memperkuat kualitas layanan berbasis teknologi informasi agar mudah diakses masyarakat.
Ia menambahkan, UUS Bank Jateng juga disiplin dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sesuai ketentuan Bank Indonesia.
"Maka, jumlah komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Pengawas Syariah telah memenuhi kebutuhan bank serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan Direktur UUS Bank Jateng berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab atas operasional UUS berdasarkan dan peraturan perundang-undangan.
Review secara berkala mengenai kepatuhan satuan kerja operasional sehingga pedoman, sistem dan prosedur tersedia dengan lengkap, sesuai ketentuan perundangan-undangan. Secara berkala dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Jateng Induk dengan dibekali operasional Perbankan Syariah.
Pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dilakukan secara efektif, independen dan mematuhi kriteria sesuai persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan dengan kualitas dan cakupan hasil audit Akuntan Publik.
"Penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern dilakukan oleh Satker Manajemen Risiko. Bank menyampaikan secara transparan kepada publik melalui media surat kabar maupun melalui home page," tandasnya.
Rencana Bisnis UUS dan Rencana Korporasi telah disusun secara realistis dan memperlihatkan seluruh faktor eksternal maupun faktor internal, prinsip kehati-hatian termasuk azas perbankan yang sehat, di mana realisasi rencana bisnis relatif sesuai dengan Rencana Bisnis Bank. (*)