Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan No 47/2017 yang menyatakan harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg).
Penetapan tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat selaku konsumen. Ika Suryani (34), warga Kalisari, Semarang, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dengan ditetapkannya HET maka masyarakat mendapat kepastian harga.
"Yang jelas kami sebagai konsumen tidak akan dipermainkan lagi dengan harga yang naik turun. Khususnya kalau menjelang hari-hari besar," katanya melalui telepon, Senin (24/7/2017).
Disamping itu, sebagai ibu rumah tangga, Ika dapat memastikan pengeluaran bulanannya jika harga beras selalu tetap. Pasalnya selama ini pengeluaran bulanannya tidak pasti.
"Kalau bisa semua sembako harganya ditetapkan biar bisa dihitung secara pasti kebutuhan setiap bulan," harapnya.
Sulastri, warga Pedurungan, Semarang, menuturkan juga menyambut baik penetapan HET tersebut. Hanya saja, ia meminta agar pemerintah menjamin dengan HET Rp 9.000 dapat beras berkualitas.
"Jangan-jangan nanti tetap beras yang kualitasnya jelek. Tidak ada bedanya dengan beras subsidi," katanya. (*)