Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sampai saat ini baru ada 100 PNS yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan naik haji. Di Kudus, pada tahun ini terhitung ada sebanyak 154 calon jamaah haji yang berstatus sebagai PNS.
Joko Triyono, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menungu PNS yang akan mengajukan cuti besar.
“Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji diberlakukan untuk mengajukan cuti besar,” kata Joko, Kamis (3/8/2017).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Bahwa cuti besar bisa diambil paling lama tiga bulan.
“Hanya saja, PNS yang mengajukan cuti besar untuk naik haji mayoritas mengambil cuti 43 sampai 45 hari,” katanya.
Dari jumlah PNS yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji, mayoritas didominasi guru PNS.
“Guru PNS ada 86. Sisanya bermacam-macam PNS,” kata dia.
Masih banyaknya PNS yang belum mengajukan cuti, lantaran pemberangkatan haji yang tidak sama. Di Kudus, terdapat sebanyak 1.315 calon jamaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat kelompok terbang (kloter). Yakni Kloter 37, kloter 85, kloter 86, dan kloter 87.
Untuk Kloter 37 dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 7 Agustus 2017. Sedangkan sisanya akan diberangkatkan pada 22 Agustus 2017. (*)