Pilkada Serentak 2018

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kudus Rp 7.67 Miliar

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOMOR URUT - Lima paslon memperlihatkan nomor urut setelah rapat pleno pengundian nomor urut oleh KPU Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa (13/2/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon bupati-wakil bupati Kudus mencapai Rp 7,67 miliar . Selebihnya, pasangan calon tidak diperbolehkan menggunakan dana melebihi dari batas maksimal yang telah ditentukan.

“Keputusan tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang melibatkan tim sukses masing-masing paslon, dan instansi terkait. Misalnya Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, dan instnasi yang berwenang atas perizinan,” kata Anggota KPU Kudus, Naily Syarifah, Kamis (15/2/2018).

Sari batas maksimal dana kampanye tersebut, pasangan calon diperkenankan menerima sumbangan baik perorangan maupun dari lembaga. Batasan sumbangan tersebut juga telah diatur.

Untuk perorangan batas maksimal sumbangan Rp 75 juta sedangkan untuk lembaga, instansi, maupun kelompok yang telah berbadan hukum batas maksimal sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon menacapai Rp 750 juta.

 “Kalau sumbangannya melebihi dari yang telah ditetapkan maka akan ditarik untuk kas negara,” tandas Naily.

Batasan maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan atas beberapa poin yang telah diatur di dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017. Misalnya pertemuan tertutup dengan tim sukses, mupun pertemuan terbuka.

Tidak hanya itu, pencetakan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye juga menjadi dasar penetapan batas maksimal dana kampanye.

Masing-masing pasangan calon, lanjut Naily, saat ini juga telah membuat rekening atas nama pasangan calon. Rekening tersebut dipergunakan untuk menghimpun dana kampanye serta laporan dana kampanye.

“Saat ini sudah melaporkan dana kampanye awal melalui rekening masing-masing pasangan calon,” katanya.

 Berdasarkan hasil laporan awal dana kampanye, pasangan calon Masan-Noor Yasin memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp 20 juta, Noor Hartoyo-Junaidi sebesar Rp 300.000, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo sebesar Rp 1,5 juta, Akhwan-Hadi Sucipto sebesar Rp 1 juta dan Muhammad Tamzil-Hartopo sebesar Rp 5 juta.(*)

Berita Terkini