FOCUS

Pilkada Dag-Dig-Dug

Penulis: sujarwo
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sujarwo atau Pak Jarwo wartawan Tribun Jateng

Tajuk ditulis oleh wartawan Tribun Jateng, Sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kata unik ini, dag-dig-dug, merupakan tiruan bunyi dari debaran jantung. Berdebar-debar karena sangat ketakutan. Pun mengasyikkan jika terkait cinta.

Si raja dangdut Rhoma Irama terinspirasi kata itu, dan teciptalah lagu Dag-dig-dug. “Kabut duka.. telah sirna, nampaklah kini pantai bahagia. Gag gedig gedag dug, hatiku dag dig dug..Bar debur bedebar hatiku tak sabar..” Demikian petikan lagu itu.

Sastrawan Putu Wijaya lebih dalam menggali makna kata itu. Naskah Drama Dag-Dig-Dug karyanya, yang terbit pertama kali tahun 1986, menarik perhatian para pengamat sastra untuk terus mengupasnya. Naskah itu dinilai kekinian.

Sepintas kelihatan drama ini absurd, namun sebenarnya realistis, sebab apa yang dipikirkan tokoh-tokohnya adalah juga apa yang sering dipikirkan oleh kita. Demikian petikan dalam kata pengantar Balai Pustaka, yang menerbitkan naskah tersebut.

Tokoh-tokoh drama itu antata lain Suami, pensiunan pegawai negeri dan Istri, ibu rumah tangga. Ada dialog mereka yang menggelitik. “Istri: Jadi uang ini bagaimana?
Suami: Bagaimana? Istri: Terima? Suami: Terima tidak? Istri: Kalau aku, terima...”

Petikan dialog itu bisa jadi dimaknai konflik suami istri memperdebatkan tentang uang suap. Bisa juga bukan tentang suap. Masih banyak kemungkinan, mengundang banyak tanya. Ini salah satu kekuatan karya Putu Wijaya tersebut.

Itu dag-dig-dug di panggung dangdut dan drama. Lain halnya di panggung politik kekinian. Jantung rakyat tak henti berdebar, menahan amarah, lantaran selalu saja ada kepala daerah buah pilihannya terjerat kasus suap, korupsi.

Bahkan, belum menjabat, masih berstatus calon pun sudah terbelit kasus dugaan korupsi. Inilah fenomena terkini dalam Pilkada serentak 2018.

Lihat saja pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang bikin dag-dig-dug. Agus mengatakan pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan," kata Agus, Senin (12/3/2018).

Saat itu Agus masih enggan membeberkan siapa-siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Dad-dig-dug jantung mereka yang bertarung di Pilkada sepertinya sempat mereda, saat pemerintah, melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, meminta agar KPK menunda pengumuman tersebut. Alasannya, pengumuman itu justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Toh, KPK terus maju patang mundur. Empat hari kemudian, KPK menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jumat (16/3/2018).

Entah siapa lagi nanti. Yang pasti, pilkada kali ini benar-benar bikin dag-dig-dug, baik bagi calon kepala daerah, keluarganya, dan yang terkait lainnya. Dan, jika terus demikian, mengutip sebaris syair lagu Rhoma di atas, bukan "kabut duka..telah sirna", tapi "belum sirna" bagi negeri ini. (tribunjateng/cetak/swo)

Berita Terkini