Selama 12 Hari, Polresta Solo Sita Ratusan Botol Miras

Penulis: akbar hari mukti
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (tengah) memamerkan miras hasil tangkapan Sat Sabhara Polresta Solo, Rabu (25/4/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sat Sabhara Polresta Solo berhasil mengamankan total 806 botol miras dan 5 jerigen masing-masing 30 liter dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) selama 12 April hingga 24 April 2018.

Dari temuan itu, kepolisian menangkap 69 pelaku.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (24/4/2018) siang menuturkan bila 806 botol miras ini meliputi 371 botol miras jenis ciu, 10 botol Anggur dan 425 miras import.

"Tangkapan miras ini dilakukan di sejumlah tempat di Solo. Di antaranya sejumlah kafe untuk miras impor, dan pedagang kecil di Solo untuk miras jenia ciu dan anggur. Kita tahu tak setiap tempat memiliki izin menjual minuman tersebut. Ada aturan yang mengatur dalam peredaran minuman keras," paparnya.

Ia memaparkan, 69 tersangka ini terdiri dari 20 pengedar dan 49 peminum. Mereka semua akan diproses hukum tipiring.

Ia pun mengaku, tak kan berhenti di sini saja operasi untuk menyasar peredaran minuman keras di Solo.

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo akan seluruh Polsek di Solo untuk melakukan penindakan minuman keras di Solo.

"Ada 40 titik tangkapan miras di Solo dalam giat ini. Pada prinsipnya kita melaksanakan kegiatan mengurangi penyakit masyarakat di Solo dari tahun kemarin," jelasnya. (*)

Berita Terkini