Awas Kena Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum
Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.
TRIBUNJATENG.COM - Bagi sebagianin orang naik motor dalam bentuk standard pabrikan sudah hal yang “cukup” bagi mereka.
Tapi bagi sebagian orang, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi tunggangannya.
Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.
Asal tetap diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Beda cerita lagi kalau misal untuk kontes atau pun balapan, karena memang cara dan tempat pemakaiannya berbeda.
Nah, buat kamu yang ingin modifikasi untuk motor harian, hindari cara-cara maupun gaya modifikasi seperti yang di bawah ini.
Cara-cara modifikasi tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.
1. Mengubah rangka
Banyak orang yang merubah rangka motornya agar si motor bisa tampil berbeda daripada yang lain.
Bagus sih, tapi sebetulnya hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.
Bila kamu ganti rangka ataupun sengaja menghilangkan nomer rangka, ya jangan salahkan petugas bila motor langsung diangkut.
2. Mengubah pelat nomor kendaraan
Mempercantik pelat nomor adalah hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan.
Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja.
Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukurana, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/plat-nomor_20171217_214316.jpg)