Kisah Tukiyem dan Tumiyem yang Bikin Pembayaran Ganti Untung Proyek Tol Batang-Semarang Tersendat

Penulis: hesty imaniar
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tol Semarang - Batang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Bambankerep, Ngaliyan, Semarang, Tukiyem, dimejahijaukan, lantaran telah dengan sengaja, menyuruh memasukkan keterangan palsu, dalam akta otentik.

Akta otentik itu, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

Dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Rielke Dj Palar, yang telah mendakwa Tukiyem, telah secara bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Baca: Denny Siregar: Rocky Gerung Dosen Bukan dan Profesor pun Bukan, Kebetulan Aja Dikontrak Stasiun TV

"Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2008 dimana saksi Tumiyem berutang kepada Tukiyem sebesar Rp 32,5 juta pada 2007, Tumiyem tidak bisa membayar. Kemudian, Tukiyem meminta jaminan sertifikat tanah milik Tumiyem yang masih dijaminkan ke BPR Bank Pasar di Jl Pemuda Semarang,'' jelasnya, Jumat (4/5/2018).

Dalam perkembangan perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara saksi Tumiyem dan Tukiyem, yakni sertifikat akan ditebus atau take over hutang saksi oleh terdakwa Rp 8,5 juta.

Atas kesepakatan itu, sertifikat dengan luas tanah 154 meter persegi atas nama Tumiyem langsung dipegang Tukiyem. Hingga akhirnya, ada rencana pemerintah yang membuat jalan tol Semarang- Batang.

Baca: Anda Doyan Ngebut! Hati-hati Polantas Sekarang Sudah Dipersenjatai Speed Gun

"Terdakwa Tukiyem itu memegang jaminan sertifikat tanah milik saksi, dan saksi mendengar tanah milik Tumiyem akan kena jalan tol Semarang- Batang dan terdakwa ditawari almarhum Sudarmono selaku Ketua RT 02 RW 04 Bambankerep, agar sertifikat tanah dibuatkan akta jual beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," katanya.

Bahkan Palar juga menyatakan, syarat yang harus dipenuhi dalam membuat AJB, ialah fotokopi KTP, KK, PBB, sertifikat, surat nikah, persetujuan suami isteri telah dilengkapi Sudarmono.

Kemudian, terdakwa langsung diminta ke kantor notaris, oada pada 2008, saksi Tumiyem pun hendak membayar hutang ke Tukiyem dengan maksud agar sertifikat saksi dikembalikan. Namun terdakwa menolak.

Baca: Nenek Jumiati yang Hilang 30 Tahun di Arab Saudi Ditemukan, Pertemuan dengan Keluarga Bikin Mewek

Pada November 2016, saksi diminta Ngatmisih selaku ibu Ketua RT untuk mengambil berkas atau dokumen yang terdapat nama dari saksi dan terdakwa Tukiyem karena tanah akan terkena ganti rugi jalan tol. Tumiyem lalu menemukan AJB atas nama Tumiyem dan Tukiyem. Padahal, saksi tidak pernah merasa diberitahu atau menandatangani surat AJB itu.

"Akibat perbuatan terdakwa ini, pembayaran ganti rugi proyek jalan tol Semarang- Batang jadi terhambat," pungkas Palar. (*)

Berita Terkini