Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka dugaan kasus korupsi di BLUD RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto Spb diperiksa oleh Penyidik Subdit III/ Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/8/2018) di Rutan Kelas II A Kota Pekalongan.
Modusnya yakni pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pajabat struktural RSUD tersebut.
Dugaan korupsi itu terjadi dan dilakukan oleh tersangka pada anggaran 2014-2016.
Dalam kasus itu penyidik hanya menetapkan dr Muhammad Teguh Imanto sebagai tersangka tunggal yang saat itu menjabat selaku Direktur RSUD Kraton.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 12 huruf F, UU yang sama," kata, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono.
Sementara itu, dijelaskan oleh Kuasa Hukum, dr Muhammad Teguh, T Arsyad, pemberian intensif kepada pejabat struktural telah sesuai dengan rumusan dan ketentuan.
"Untuk terkait pemotongannya, diakui klien saya didasarkan kesepakatan bersama oleh pejabat struktural RSUD Kraton. Jadi, uang dihimpun Kabag Keuangan selaku bendahara dalam rekening tampungan dan digunakan untuk dana taktis, operasional di rumah sakit itu," jelasnya, terpisah.
Selain operasional, pihak M Teguh mengakui, dana intensif juga mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkab tersebut.
"Dugaan pemotongan intensif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a, dan III b terjadi sejak 2014-2016 itu, sesuai dengan ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, direktur menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian insentif manajerial kepada 13 pejabat RSUD Kraton, pada 2014 silam.
Eselon II rata-rara berhak mendapatkan intensif Rp 70 juta perbulan, eselon III a Rp 30 juta, dan eselon III b Rp 17,5 juta. Namun, intensif itu tidak pernah diberikan, namun ditampung bendahara keuangan, Rizky Tesa Malela, dalam rekening penampungan.
Sesuai kesepakatan pejabat struktural, dana intensif ditampung sebagai dana taktis operasional RSUD.
Sesuai kebutuhan, para Wadir, Kabag, dan Kasubag dapat meminta pencairannya ke bendahara untuk kegiatan. Dan dalam penggunaannya pun, dilaporkan ke bendahara dan kepada direktur.
Selain kepentingan RSUD, dana itu diketahui diberikan ke sejumlah pejabat Pemkab sejak 2014-2016. Setiap bulan, mereka disebut diberikan jatah tunai oleh bendahara, yang juga keponakan Amat Antono.