Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebanyak 188 narapidana yang mendekam di Lapas Klas II B Slawi, Kabupaten Tegal mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di HUT Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018)
Kepala Lapas Klas II B Slawi, Agus Prakosa menyebut bahwa pemberian remisi itu berdasarkan peraturan, berlaku setiap tanggal 17 Agustus.
"Berdasarkan peraturan yang ada setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan remisi,” ujar Agus Prakosa kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/8/2018).
Agus menuturkan, dari jumlah 188 narapidana terdapat, empat orang yang mendapatkan Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas.
Empat orang itu di antaranya, Muchamad Bayu Susanto dan Muhammad Wargo yang sisa masa tahanan tinggal 3 bulan lagi.
Kemudian ada Ridi yang memiliki sisa masa tahanan 2 bulan lagi dan Wahidin sisa 1 bulan.
Sementara itu, 184 narapidana lainnya menerima besaran remisi yang bervariasi.
“Ada yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan bahkan 6 bulan,” terangnya.
Menurut Agus, beberapa syarat agar napi mendapatkan remisi di antaranya, memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan, serta telah memenuhi syarat waktu tahanan.
Sementara itu, Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan.
Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapatkan pemotongan masa hukuman.
“Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari,” ungkap Umi
Pada momentum kemerdekaan ini, Umi berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, untuk taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan. (*)