KECELAKAAN LALULINTAS

Masih Ingat Pajero Tabrak Tiga Orang di MT Haryono? Begini Kasusnya

Penulis: hesty imaniar
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berkas perkara laka lantas yang melibatkan, pengemudi mobil merek Mitsubishi Pajero Sport, Musba Hidayat, dengan dua korban yang ia tabrak hingga tewas, Suidi serta Hermanto, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Suidi merupakan tukang becak, yang tengah beristirahat di atas becaknya, dan Hermanto merupakan orang yang juga tengah beristirahat di kursi jalanan tempat kejadian perkara terjadi itu tewas di lokasi masing-masing, usai ditabrak Musba.

Musba pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena berkas telah masuk ke Kejari Semarang, dengan nomor register 558/Pid.Sus/2018/PN Smg.

Dikatakan oleh, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soedjatiningsih, dalam berkas dakwaannya, Jaksa Sutardi menjerat terdakwa Musba Hidayat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas perkara saat ini sedang di tangan Ketua PN Semarang. Nantinya, ketua yang akan menentukan kapan jadwal sidang digelar dan siapa majelis hakim yang menanganinya, yang pasti tidak lama dari hari ini," katanya, saat Rabu (22/8/2018).

Dalam surat dakwaan, Jaksa menerangkan bahwa Musba dianggap melakukan tindak pidana, berupa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Insiden itu, terjadi pada Minggu (3/6/2018) dimana terdakwa usai bertemu dengan tiga rekannya, Bahar dan dua teman lainnya, untuk bertemu di Kafe V-Six, Tanah Mas, Semarang.

Di lokasi tersebut, terdakwa dan teman-temannya itu, meminum bir, sampai dengan jam 01.00 WIB, Musba hendak pulang, ke kediamannya, di Kauman Barat V Nomor 9 RT 06 RW 08, Palebon, Pedurungan, Semarang.

Sesampainya di rumah terdakwa mencari handphone miliknya, dan ternyata tidak ada setelah ia mencari di beberapa lokasi, baik di mobil dan lainnya.

Karena mencari handphone miliknya itu, yang ia duga tertinggal di Cafe V Six, kemudian terdakwa memutuskan untuk kembali datang ke cafe tersebut dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna hitam dengan Nopol H-8311-DF.

Namun sekira pukul 02.00 WIB saat melintas di Jalan MT Haryono, Semarang, karena dalam keadaan pengaruh minuman keras, ditambah Musba mengemudi degan kecepatan tinggi, olenglah dia.

Karena kurang waspada, mobil yang ia kendarai oleng, dan menabrak tiga korbannya, yakni Suidi, Hermanto, dan satu korban yang tak lain saksi, Budiyanto. Suidi dan Hermanto tewas di lokasi, sementara Budiyanto selamat dari kecelakaan maut itu. (*)

Berita Terkini