CPNS 2018

4 Tips Mengerjakan Soal Tes SKD CPNS 2018 Dari Kemenpan RB

Penulis: Awaliyah P
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOKUMEN Tes CPNS di Jateng. BKD Solo Siap Fasilitasi Peserta yang Protes Hasil Tes CPNS

TRIBUNJATENG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 masih berlangsung.

Menurut jadwal, SKD CPNS 2018 berlangsung 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.

Lokasi dan jadwal SKD diumumkan oleh masing-masing instansi.

Syarat dan ketentuan mengikuti SKD juga diumumkan oleh instansi pilihan pelamar CPNS 2018.

Di antaranya adalah membawa print out kartu peserta ujian, KTP, dan berpakaian seperti yang sudah ditentukan instansi.

Kemenpan RB memberikan tips untuk pelamar CPNS 2018 yang mengikuti SKD.

Tips tersebut untuk peserta CPNS saat mengerjakan soal SKD.

Empat tips yang diberikan Kemenpan RB adalah:

1. Kalian harus tenang saat mengerjakan

2. Ikuti perintah dengen cermat dan teliti saat membaca soal

3. Berdoa, berdoa, berdoa

4. Harus fokus

SKD terbagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.

100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.

Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.

Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Tes Intelegensia Umum meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figural, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.

TKP meliputi: sosial budaya, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semnagat berprestasi, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, pelayanan publik, teknologi informasi dan komunikasi, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar dan berkelanjutan.

Passing Grade

Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.

Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:

Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143

Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.

Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.

Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.

Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.

Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260. (iam/tribunjateng.com)

Berita Terkini