Asal Mulanya Debat Soal Lahan Berbuntut Pelaporan, Inilah Asal Mula Kepemilikan Lahan HGU Menurut JK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pernyataan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Pilpres 2019 tentang kepemilikan lahan negara 220 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah oleh capres penantang, Prabowo Subianto, menuai polemik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dirinya turut menyetujui pembelian Hak Guna Usaha (HGU) lahan negara seluas 220 ribu hektare di Kaltim oleh Prabowo.

Menurutnya, pembelian dan penguasaan lahan negara oleh Prabowo telah sesuai undang-undang. "Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola kepada Prabowo)," ungkap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2).

JK menceritakan, peristiwa pembelian lahan negara ribuan hektare oleh Prabowo itu terjadi saat ia baru saja dilantik sebagai wapres mendampingi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004.

Prabowo menggelontorkan dana tunai 150 juta Dolar AS atau setara Rp 1.347.750.000.000 (rata-rata nilai tukar tahun 2004) atau Rp 2.117.100.000.000 (nilai tukar 19 Februari 2019) untuk memiliki lahan HGU tersebut.

Ia menjelaskan, dahulunya lahan seluas 220.000 hektare itu berada di bawah pengawasan BPPN karena tersandung kredit macet. Selanjutnya, aset tersebut dikelola Bank Mandiri.

Selain Prabowo, ada pula pengusaha Singapura yang hendak membeli HGU lahan tersebut. Namun, kata Kalla, saat itu pemerintah menginginkan agar lahan tersebut dikelola oleh WNI sehingga Prabowo diprioritaskan memperoleh HGU-nya.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke Singapore," jelasnya.

Meski begitu, JK mengaku tak mengetahui secara detail jangka waktu HGU-nya atas lahan negara tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan HGU kepada Prabowo karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menghasilkan komoditas ekspor.

"Sinar Mas punya di Riau, di Palembang. Atau perusahaan lain. Banyak perusahaan lainnya. Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan," ujar Kalla.

Sebelumnya, capres petahana nomor urut 01, Joko Widodo dalam debat Pilpres di Hotel Sultan Jakarta pada Minggu (17/2) malam mengungkapkan, jika capres nomor urut 02 yang juga sebagai penantang memiliki lahan seluas ratusan hektare di Kaltim dan Aceh Tengah. Sebanyak 220 hektare berada di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU) atas ratusan hektare lahan tersebut.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

Lahan seluas sekitar 220 ribu hektare itu dipergunakan untuk perusahaan kertas milik capres 02 bernama PT Kertas Nusantara.

Halaman
12

Berita Terkini