Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wajib Tahu! Pasien Berhak Mendapat Lembar Ini Saat Pulang Rawat Inap

Setiap RS wajib menyelenggarakan rekam medis (RM) dan setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

Editor: abduh imanulhaq
RSPI Group
Contoh pelayanan prima rumah sakit. 

Oleh: dr. Rano Indradi S, M.Kes

Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional Karangturi (UNKARTUR) Semarang

SETIAP orang pasti berharap selalu sehat wal afiat.

Namun bisa saja dalam perjalanan hidupnya mengalami kondisi sakit dan bahkan hingga perlu dirawat inap di rumah sakit (RS).

Dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 ayat 1 butir (h) disebutkan bahwa setiap RS wajib menyelenggarakan rekam medis (RM).

Demikian juga dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

dr. Rano Indradi S, M.Kes Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional Karangturi (UNKARTUR) Semarang
dr. Rano Indradi S, M.Kes Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional Karangturi (UNKARTUR) Semarang (IST)

Rekam Medis

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam medis dibuat sejak pasien datang hingga pasien pulang.

Jadi segala hal terkait pasien, kondisi dan pelayanan yang telah diberikan wajib didokumentasikan dalam rekam medis pasien yang bersangkutan.

Pada saat pasien pulang dari perawatan inap di RS maka dokter yang merawat akan merangkum dan meringkas semua informasi dalam RM.

Ringkasan ini lazim disebut sebagai lembar ringkasan keluar (discharge summary).

Lembar ini berguna untuk berbagai kebutuhan, misalnya untuk kontrol, melanjutkan pengobatan ditempat lain, pengurusan klaim asuransi, dan juga untuk disimpan pasien sendiri sebagai arsip pribadi.

Biasanya RS membuat lembar ringkasan keluar rangkap 2-4 dan salah satunya untuk diberikan kepada pasien.

Ringkasan Keluar (Discharge Summary)

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved