Nurul Qomar atau Komar Pelawak Ditahan, Kuasa Hukum: Salah Paham Surat Keterangan Lulus S2 dan S3

Penulis: m zaenal arifin
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu.

Karena itu, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan.

Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3).

Bukan pemalsuan ijazah.

Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes.

Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.

UPDATE: Nurul Qomar atau Komar Mantan Pelawak Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka Komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.

Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun. (Nal)

Berita Terkini