Viral Karcis Parkir Mobil 15 Ribu: Polsek Semarang Tengah Ciduk 2 Oknum Jukir Stadion Diponegoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tarif karcis parkir mobil

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Semarang Tengah menciduk dua oknum juru parkir (jukir) kawasan Stadion Diponegoro, Minggu (24/11/2019). 

Mereka bernama Suyanto (36) dan Heru Nugroho. 

Keduanya warga Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro berujar oknum jukir meresahkan masyarakat. 

"Mereka menarik tarif parkir melebihi ketentuan, khususnya mobil," kata dia. 

Teka-teki Toyota Alphard Hilang di Parkiran RSUD, Polisi Akhirnya Ungkap Sosok yang Mengambil

Misteri Toyota Alphard Baru Dibeli 4 Hari Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Ini kronologinya

HOTLINE SEMARANG: Pudak Payung Malah Jadi Parkiran Trailer

Penangkapan itu berdasar laporan masyarakat yang dipublikasikan melalui media sosial. 

Sebagai informasi, dua oknum jukir itu membanderol tarif parkir Rp 15 ribu untuk mobil. 

Polisi menyita beberapa barang bukti. 

Meliputi uang tunai Rp 54 ribu, rompi parkir, karcis parkir sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya adalah KTP, surat penugasan parkir masih berlaku, SIM, dan sebuah kendaraan sepeda motor berplat nomer polisi AD 4892ABG.

Dua oknum itu segera mendapat pembinaan.

Pun membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. 

"Keduanya dikenakan wajib lapor ke Polsek seminggu 2 kali, dan kita melalui Bhabinkamtibmas mengimbau kepada setiap pemilik izin parkir wajib bertugas sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya. (Sam)

Berita Terkini